Petugas sedang memeriksa salah satu pengendara yang akan masuk Kota Bengkulu, Foto: Dok
Interaktif News – Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang memberlakukan PPKM Level 4 untuk wilayah Luar Jawa-Bali. Penerapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang akan berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Dalam rangka mendukung PPKM Leval 4 di Kota Bengkulu, Polda Bengkulu akan melakukan penyekatan di beberapa titik masuk ke Kota Bengkulu. Ada 5 pos titik pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Sat Pol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
“Masing-masing di pos pemeriksaan Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Nakau, Air Sebakul dan Pos pemeriksaan Betungan,” jelasnya Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu, (28/07/2021).
Dalam penyekatan ini setiap pengendara roda dua dan roda empat yang datang dari Kota Bengkulu maupun yang ingin masuk ke Kota Bengkulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pemeriksaan berupa kelengkapan surat-surat vaksin, Jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan yang telah di tentukan maka pengendara akan diminta putar balik oleh petugas.
“Kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan setiap poin-poin aturan tersebut” jelasnya, Rabu (28/07/2021).
Adapaun poin poin-poin aturan selama PPKM Level 4 di Kota Bengkulu adalah sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
- Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
- Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol keshatan ketat
- Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away
- Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan
- Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen Resepsi pernikahan ditiadakan Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Reporter: Alfridho Ade Permana