Siapkan Bukti Vaksin, Berikut 5 Titik Penyekatan di Kota Bengkulu

PPKM Level 4

Petugas sedang memeriksa salah satu pengendara yang akan masuk Kota Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News – Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang memberlakukan PPKM Level 4 untuk wilayah Luar Jawa-Bali. Penerapan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang akan berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. 

Dalam rangka mendukung PPKM Leval 4 di Kota Bengkulu, Polda Bengkulu akan melakukan penyekatan di beberapa titik masuk ke Kota Bengkulu. Ada 5 pos titik pemeriksaan yang akan dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Bengkulu, Kodim 0407/Kota Bengkulu, Sat Pol PP, BPBD serta Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.

“Masing-masing di pos pemeriksaan Sungai Hitam, Simpang DPRD Kota Bengkulu, Simpang Nakau, Air Sebakul dan Pos pemeriksaan Betungan,” jelasnya Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Rabu, (28/07/2021).

Dalam penyekatan ini setiap pengendara roda dua dan roda empat yang datang dari Kota Bengkulu maupun yang ingin masuk ke Kota Bengkulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Pemeriksaan berupa kelengkapan surat-surat vaksin, Jika pengendara tidak dapat menunjukan kelengkapan yang telah di tentukan maka pengendara akan diminta putar balik oleh petugas.

“Kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan setiap poin-poin aturan tersebut” jelasnya, Rabu (28/07/2021).

Adapaun poin poin-poin aturan selama PPKM Level 4 di Kota Bengkulu adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  2. Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
  3. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  4. Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
  5. Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
  6. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
  7. Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  8. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  9. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol keshatan ketat
  10. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away
  11. Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away
  12. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen 
  13. Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan
  14. Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
  15. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  16. Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat
  17. Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen Resepsi pernikahan ditiadakan Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1. Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Reporter: Alfridho Ade Permana