Interaktif News – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat koordinasi pembahasan usulan peralihan status aset milik provinsi di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (21/4) siang.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian menyampaikan bahwa sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Bengkulu Utara diusulkan untuk dialihkan statusnya guna mempercepat realisasi program Kampung Nelayan Merah Putih.

“Ini disetujui menjadi direktif segera terkait Kampung Nelayan Merah Putih. Saat ini baru berupa surat jawaban secara administratif. Namun, dalam satu hingga dua hari ke depan, surat resminya akan kami terbitkan,” kata Mian saat rapat berlangsung.

Adapun aset daerah provinsi yang diajukan untuk dialihkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara antara lain Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Air Napal, eks Gedung Dinas Kehutanan, Gedung UPP Karet, Balai Benih Ikan, serta lahan di dua lokasi. Pengalihan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan mendukung pembangunan kawasan Kampung Nelayan Merah Putih.

Selain itu, Mian menekankan pentingnya sinkronisasi data aset sebelum proses pengalihan dilakukan. Ia meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan kesesuaian data agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

“Tadi ada beberapa balai ikan, kantor Kominfo, dan lainnya. Ini harus berjalan paralel. Saya sudah mewakili Gubernur, pada intinya data harus sesuai terlebih dahulu di BPKAD,” jelasnya.

Di akhir

rapat, Mian juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp118 miliar untuk pembangunan infrastruktur di Bengkulu Utara pada tahun ini. Anggaran tersebut mencakup enam ruas jalan dan satu jembatan provinsi.

“Jumlah anggaran yang akan dikucurkan untuk Bengkulu Utara mencapai Rp118 miliar, khusus untuk pembangunan jalan yang direncanakan dikerjakan tahun ini,” tutupnya.

Editor: Iman SP Noya