Interaktif News – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Bengkulu Selatan akan menggelar razia besar-besaran terhadap ternak yang berkeliaran secara liar. Razia ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Bengkulu Selatan dalam waktu dekat. Saat ini, Satpoldam tengah menyusun jadwal dan strategi pelaksanaan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait gangguan akibat hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan dan permukiman warga.

“Kami menerima aduan dari hampir semua wilayah. Ternak liar ini tidak hanya merusak kebun, tapi juga membahayakan keselamatan pengendara di jalan raya,” kata Erwin, Kamis (10/4).

Dalam operasi nanti, tim Satpol PP akan dibagi menjadi beberapa regu. Setidaknya empat regu akan dikerahkan untuk menyisir kawasan Kecamatan Pino Raya, Pino, dan Ulu Manna wilayah yang selama ini menjadi titik rawan ternak lepas.

Terkait sanksi, Erwin menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2022. Pemilik ternak yang melanggar akan dikenai sanksi cukup berat.

“Satu ekor sapi atau kerbau yang terjaring razia akan dikenakan denda sebesar Rp2 juta, ditambah biaya pemeliharaan Rp200 ribu per hari. Sementara untuk kambing atau domba, dendanya Rp500 ribu per hari,” jelas Erwin.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik ternak, agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas. Jika tetap membandel, bukan hanya berisiko kehilangan ternaknya, tapi juga harus menanggung beban denda yang tidak sedikit.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bengkulu Selatan. [Adv]