Saman Lating Sebut Tuntutan Jaksa PN Mukomuko Tidak Sesuai Tipe Kejahatan

Konflik Agraria DDP Mukomuko

Suasana sidang 3 petani Mukomuko dampak konflik agraria eks lahan PT. BBS, Kamis, 9 November 2023, Foto: Dok

Interaktif News - Konflik agraria yang terjadi di bekas HGU PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) Kabupaten Mukomuko kembali menghadirkan drama peradilan. Tiga petani dituntut oleh JPU pada PN Mukomuko atas dugaan tindak penganiayaan terhadap Satpam PT Daria Dharma Pratama (DDP). Ketiganya adalah Hasan dituntut 2 tahun penjara, Sapar dan Reski masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa Hukum para terdakwa, Saman Lating yang juga merupakan Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan, seharusnya 3 klienya dituntut dengan tipe tindak pidana ringan bukan tipe tindak pidana sedang atau biasa seperti yang dimaksudkan jaksa.

Fakta persidangan dan hasil Visum et Repertum menyebutkan, akibat insiden itu korban hanya mengalami jejas merah yang mana menurut ketentuan pasal 352 ayat (1) KUHP menyatakan "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan".

“Fakta persidangan secara terang dan terbukti korban hanya mengalami jejas merah yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan. Artinya ini haruslah masuk dan dituntut dengan tindak pidana ringan” kata Saman Lating,

Fakta lain yang justru dipandang sebagai keanehan, adalah bukti video yang dihadirkan dalam persidangan sangat jelas dan terang Reski Susanto tidak melakukan tindakan penganiayaan. Reski Susanto yang juga merupakan paralegal petani justru melakukan tindakan pencegahan dengan cara melerai agar keributan tidak semakin meluas.

“Jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan terhadap para petani” kata Saman Lating dalam rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Minggu, (11/11/2023)

Lebih lanjut dijelaskan Saman Lating, konflik agraria yang melibatkan petani dan PT. DDP di lahan eks PT BBS telah terjadi sejak 1997 dengan korban yang tidak sedikit. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah terjadi 70 kali konflik terbuka. Setidaknya 20 petani cidera baik ringan maupun berat akibat konflik ini.

Kemudian 17 orang petani ditangkap dengan tuduhan pencurian namun semuanya tidak terbukti. Fakta-fakta ini semakin menguatkan bahwa klaim PT Daria Dharma Pratama (DDP) yang memiliki alas hak lengkap atas lahan eks PT BBS adalah tidak benar.

“Tidak berhasil dengan skenario tersebut sekarang ini PT Daria Dharma Pratama melaporan petani atas tindakan penganiayaan, sementara 20 petani yang dianiaya dan telah dilaporkan hanya satu yang diproses dan prosesnya juga lamban” kata Saman Lating.

Editor: Iman SP Noya