Rangkap Jabatan, Ridwan Nurazi Langgar Aturan

Rangkap Jabatan, Ridwan Nurazi Langgar Aturan

InteraktifNews – Ridwan Nurazi yang juga menjabat Rektor Universitas Bengkulu baru saja dilantik sebagai Komisaris Utama Independen Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu pada Senin, 01 April 2019. Ridwan dilantik oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selaku pemegang saham mayoritas Bank Bengkulu. 

Gubernur Rohidin dalam sambutanya sangat menumpu harapan kepada komisaris utama yang baru saja dilantik itu. Menurut Rohidin, sosok Ridwan Nurazi yang memahami ekonomi diharapkan mampu menjadikan Bank Bengkulu lebih produktif dan lebih sehat. Rohidn juga mengutarakan 3 hal aspek strategis yang harus digalakan: efisiensi, produktifitas dan aspek kepekaan internal berupa reward bagi yang berprestasi. 

“Kehadiran Bapak Ridwan Nurazi sebagai seorang ekonom di Bank Bengkulu menjadi point plus, semoga kedepannya akan membuat Bank Bengkulu menjadi lebih produktif dan lebih sehat sesuai dengan harapan masyarakat” ucap Rohidin Mersyah, dikutip pedomanbengkulu.com, Senin, (01/04/2019)

Fenomena rangkap jabatan pada sistem birokrasi pemerintah daerah ini seakan tak pernah lengkang oleh waktu, walaupun berkali-kali dikritik publik termasuk pemerintah itu sendiri. Rangkap jabatan seperti yang kini diemban Ridwan Nurazi adalah fenomena klasik yang sering menjadi ulasan dalam berbagai literatur publik baik ditingkat daerah maupun nasional. Mayoritas stakeholder tidak setuju dengan rangkap jabatan yang kerap terjadi di kalangan perusahan plat merah, seperti Bank Bengkulu.

“Penyelenggara pelayanan itu tidak boleh merangkap itu, nanti conflict of interest. Pelaksana pelayanan itu ya satuan-satuan kerja di pemerintahan. Dosen kan juga, dia pelaksana pelayanan,” kata Ahmad Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman dikutip Tirto.id pada 2017 lalu. 

Divisi Kebijakan Publik Konsorsium LSM Bengkulu Zunarwan Hadidi mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya ada pelanggaran aturan dan etika publik apabila seorang ASN yang juga memiliki jabatan rektor aktif ditunjuk sebagai Komisaris Utama pada sebuah perusahaan daerah.

Dedi menerangkan, status ASN yang melekat pada Ridwan Nurazi memiliki kewajiban terhadap Undang-Undang, salah satunya kewajiban untuk taat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ditambahkanya, Pasal 17 (a) yang menegaskan bahwa pelayan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

“Beliau itu punya kewajiban pelayanan publik karena statusnya ASN, wajib tunduk, disini yang kami maksud pelanggaran aturan, sangat jelas regulasinya tidak membolehkan seseorang yang memiliki status pelayan publik untuk merangkap pada satu jabatan komisaris di salah satu BUMD” kata Dedi, Senin, (01/04/2019)

Dedi menilai, pernyataan Gubernur Bengkulu saat pelantikan sangat kontraproduktif dengan ditunjuknya Ridwan Nurazi sebagai komisaris utama. Dijelaskanya, Gubernur memberikan statmen dengan ditunjuknya Ridwan Nurazi diharapkan mampu meningkatkan produktifitas dan market share Bank Bengkulu ditengah industri perbankan. Namun, dilain pihak beliau seolah-olah tidak menyadari kalau Ridwan Nurazi adalah seorang rektor yang memiliki aktifitas super sibuk.

“saya tidak bisa bayangkan bagaimana beliau membagi waktu antara urusan rektor dengan komisaris utama, itu pekerjaan sama-sama sibuk, apalagi sama-sama jabatan utama, di UNIB beliau menjabat Rektor di Bank Bengkulu dia Komut, saya kira itu diluar logika filosofi reformasi birokrasi yang sehat, perlu ditinjau ulang” tutupnya

Reporter: Riki Susanto
Editor : Freddy Watania