Potong Gaji Guru, Melanggar Hukum?

Potong Gaji

Oleh: Elfahmi Lubis*
Polemik soal pemotongan gaji dan tunjangan PNS dilingkungan Pmeerintah Kota Bengkulu, kembali mencuat. Sebelumnya, beberapa bulan yang lalu pro dan kontra soal pemotongan sebesar 2,5 persen gaji PNS di Pemkot cukup menghebohkan dalam wacana publik. Bahkan, saat itu Walikota Bengkulu tetap bersikeras bahwa pemotingan gaji PNS untuk zakat merupakan perintah UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan perintah agama yang wajib dilaksanakan. Bahkan, sang walikota yang terkenal agamis ini membandingkan perintah bayar zakat itu sama dengan perintah sholat dan puasa, jika dilanggar maka akan berdosa. Persoalannya, ada sudut pandang yang berbeda antara  walikota  disatu pihak dengan PNS sendiri dalam melihat masalah ini.

Secara hukum Islam, mungkin tidak ada yang membantah bahwa perintah membayar zakat itu merupakan kewajiban bagi  umat lain. Namun masalah akan menjadi lain ketika proses pemotongan zakat itu jika dilakukan dengan cara ‘’dipaksa’’ atau tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dari PNS yang akan dipotong gaji/tunjangan atau penghasilan lain yang sah. Apalagi terkait dengan teknis pemotongan tersebut  sampai saat ini belum memiliki payung hukum berupa  Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal). Soalnya, jika payung hukum UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pajak, dijadikan dasar maka ada probelum yuridis didalamnya. Dimana UU tersebut tidak mengatur secara teknis tentang boleh atau tidak wali kota/bupati atau unit kerja SKPD  melakukan pengumpulan atau pemotongan gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat. Walaupun dalam berbagai kesempatan wali kota mengatakan bahwa payung hukum yang melegalkan tindakan pemotongan tersebut sudah jelas yaitu UU tentang Pengelolaan Zakat dan Qurban. 

Terakhir, polemik soal pemotongan gaji PNS untuk zakat ini kembali mencuat. Kali ini yang meradang adalah Guru PNS dilingkungan Pemkot Bengkulu, mereka menyatakan keberatan atas pemotongamn THR (gaji ke-13) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat yang dilakukan oleh bendahara Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu. Melalui induknya organisasinya PGRI, para guru guru mengancamkan akan menggelar aksi demo jika uang pemotongan gaji dan tunjangan profesi mereka tidak segera dikembalikan secara utuh kepada mereka. Bahkan, PGRI hari ini telah menemui DPRD Kota Bengkulu untuk mengadukan persoalan ini agar bisa dimediasi.

Untuk mengetahui agar kita jelas duduk persoalan yang sebenarnya terkait dengan pemotongan gajin dan tunjangan guru sebesar 2,5 persen untuk zakat, maka dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, zakat  merupakan pranata keagaman yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sehinga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam. Pengelolaan zakat  sendiri adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasi dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha  untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat berbeda dengan infaq dan sadekah.  

Infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang  atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sadekah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Kedua, dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tingkat nasional, BAZNAS Propinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota. Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural  yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. 

Ketiga, berdasarkan UU Nomor:  23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 15 ayat 1 & 3, menyebutkan dalam rangka pelaksanaan  pengelolaan zakat pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota dibentuk Baznas Propinisi dan Baznas Kabupaten/Kota. Pasal 15 (3)  Baznas Kabupaten/Kota  dibentuk oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan Baznas. Pasal 16 (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  BAZNAS, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan perwakilan RI di luar negeri, kecamatan, kelurahan  atau nama lainnya atau tempat lainnya. Keempat, pada Pasal 37 UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan,  menghibahkan,  menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infaq, dan sadekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya  yang ada dalam pengelolaannya.  Lalu Pasal 38, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejbat yang berwenang. Nah, disini muncul persoalan apakah Pemkot melalui Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, merupakan intansi atau badan yang diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan kegiatan mengumpulkan (baca pemotongan) gaji PNS Guru sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat? 

Kelima, Pasal 40 PP Nomor: 14 Tahun 2014 (1) BAZNAS Kabupaten/Kota  bertanggung jawab kepad BAZNAS Propinsi dan Pemda Kab/Kota. Pasal 45 huruf (b)  dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BAZNAS Kabupaten/Kota wajib melakukan koordinasi dengan kantor kementerian agama kabupaten/kota dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, huruf (c) melaporkan dan mempertanggungjawbakan pengelolaan zakat, infaq, dan sadekah serta dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas Propinsi dan bupati/walikota.

Pemotongamn gaji PNS itu hanya bisa dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkan. Sebagai contoh pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi PNS, Anggota TNI/Polri, dan penisunan dasar hukumnya PMK Nomor; 262/Pmk.03/2019 tentang Tata Cara Pemotongan PPh 21 bagi pejabat negara,  PNS, angggota TNI/Polri dan pensiuan. Lalu Pemotongan gaji PNS  untuk tabungan perumahan diatur  Peraturan Dirjen Pembendaharaan Negara Nomor: PER-03/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan  dan Penyetoran Perhitungan Piahak Ketiga PNS Daerah.

Sementera itu berdasarkan pasal 372 KUHP sebagaimana dijelaskan dalam artikel penggelapan dan penipuan. Yang termasuk penggelapan adalah perbuataan mengambil barag milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.

Lalu bagaimana dengan kasus pemotongan gaji  THR dan Tunjangan Profesi Guru PNS dilingkungan Pemkot Kota Bengkulu, sebesar 2,5 persen untuk zakat. Berdasarkan ketentuan UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan adalah Baznas Kota Bengkulu. Namun jika pemotongan itu dilakukan Dinas Pendidikan Nasional maka melanggar ketentuan perundang-undangan, karena Dinas Diknas tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemotongan gaji dan atau  tunjangan oleh hukum. Namun jika, proses pemotongan dilakukan petugas UPZ (Unit Pengumpul Zakat) BAZNA Kota Bengkulu yang ada di Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, maka itu dibenarkan. Artinya pengumpulan dan pemotongan 2,5 persen tetap dilakukan oleh lembaga BAZNAS.

Selain itu apakah seluruh guru dilingkungan Pemkot yang menerima THR dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipotong untuk membayar zakat? Jika itu dilakukan pemotongan untuk seluruh guru, maka itu berpotensi melanggar ketentuan. Soalnya menurut ketentuan BAZNAS, bahwa gaji PNS yang boleh dipotong untuk zakat 2,5 persen adalah PNS yang berpenghasilan setara dengan 85 gram emas atau sekira Rp. 4 juta. Jika ada PNS Guru yang gaji dibawah 4 juta juga dipotong zakat 2,5 persen berarti sudah melanggar ketentuan BAZNAS. 

Hendaknya kedepan, jika Pemerintah Kota Bengkulu tetap ingin melakukan kegiatan pengumpulan zakat 2,5 persen melalui pemotongam gaji PNS, maka perlu dibuat payung hukum berupa Perda atau Perwal sehingga legal dan tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Untuk saat ini langkah yang paling arif dan bijaksana yang harus dilakukan Pemkot Bengkulu adalah  mengembalikan  seluruh uang pemotongan zakat 2,5 persen yang sudah terlanjut dilakukan guru dilingkungan Pemkot. Selanjutnya dipersilakan masing-masing PNS jika mau membayar zakat untuk langsung ke BAZNA Kota Bengkulu atau UPZ di unit kerja mereka masing.

*Penulis adalah Akademisi Universitas Muhammadiyah Bengkulu dan Peneliti di Pusat Kajian Agama, Politik dan Peradaban (PUSKAPP)