Polres Kepahiang Ungkap Kasus Pasutri Curas Modus Rental Mobil

1

Konferensi Pers yang digelar Polres Kepahiang, Kamis (1/8/2019). Foto: Tribratanews Bengkulu.com

KEPAHIANG,BI – RS (20) dan KW (29) pasangan suami istri (Pasutri) pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) sudah mempersiapkan dari awal tongkat besi dan lakban yang dibawanya sebelum melakukan aksi perampokan. Fakta tersebut terungkap pada saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K didepan awak media cetak dan online yang bertempat di depan Gedung Vicon ED 99 Polres Kepahiang, pada Kamis (1/8/2019).

Turut hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Polres Kepahiang dalam kasus tindak pidana curas dengan modus sewa mobil travel, diantaranya Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K, Kasubbag Humas AKP Pahotan Panjaitan, KBO Reskrim IPTU Tommy.S, SH dan Kanit Opsnal Reskrim IPDA Joni Karter,SH. 

“Pelaku RS dan KW sudah merencanakan dari awal sebelum beraksi melakukan Curas, dengan mempersiapkan tongkat besi dan lakban untuk melumpuhkan korbannya,” ungkap Kapolres Kepahiang .

Aksi curas yang dilakukan pelaku RS dan KW yang beralamat di Jalan, Hibrida Ujung Singaran Pati Kota Bengkulu pada hari Rabu, (31/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan simpang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sebelum beraksi pasutri RS yang berstatus IRT dan KW yang bekerja sebagai kuli bangunan mengelabuhi korbannya Taufik Hidayat (34), Sopir travel, beralamat di Jalan Salak 1 Kelurahan Lingkar Timur Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.

Kronologi Kejadian

Pada hari Selasa (30/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB, RS menelpon Korban dengan dalih menyewa mobil sepulang dari Jakarta. Pada saat itu tersangka RS mengatakan akan pergi ke Kota Lubuk Linggau. Selanjutnya tersangka RS mengatakan kepada korban untuk dijemput di Bandara Fatmawati Bengkulu, dengan biaya sewa mobil yg disepakati sebesar Rp. 750.000,-.

Sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku RS dan KW sudah berada di Bandara Fatmawati Bengkulu dan dijemput oleh korban dengan mobil Toyota Avanza No.Pol. BD 1248 AN. Ketika berangkat mobil dikemudikan oleh korban dan tersangka RS menyerahkan uang panjar sebesar Rp. 200.000,-. Ketika sampai di Kota Lubuk Linggau, kedua tersangka mengajak korban berkeliling dengan tujuan untuk mencari temannya, namun dikarenakan tidak bertemu maka kedua tersangka mengajak korban untuk kembali ke Bengkulu.

Setelah itu korban mengemudikan mobil tersebut kembali ke arah Bengkulu namun sampai di depan Batalyon 144 Jaya Yudha Curup posisi sopir digantikan oleh pelaku RS dan korban duduk dikursi depan samping pengemudi. 

Kemudian korban tertidur dan sesampai di jalan simpang Kantor PN.Kepahiang, tersangka RS memberhentikan mobil dan tersangka KW dari arah belakang memukul kepala korban dengan sepotong besi yang mengakibatkan luka pada kepala korban. Dalam situasi tersebut korban melakukan perlawanan, maka tersangka RS membantu tersangka KW dengan cara memegangi badan korban.

Selang beberapa waktu korban berhasil membuka pintu mobil dan berlari menuju rumah warga untuk meminta bantuan, sedangkan kedua pelaku langsung pergi dengan mobil ke arah Curup.

Pada pukul 01.10 WIB anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapat informasi perihal kejadian tersebut. Anggota Opsnal yg dipimpin KBO Sat Reskrim Iptu Tommy Sahri, SH beserta personil Piket langsung bergerak melakukan pengejaran ke arah Curup sembari menghubungi Polsek Ujan Mas untuk dilakukan penghadangan. Dalam upaya penghadangan, kedua pelaku berhasil diamankan didepan Polsek Ujan Mas.(Rls)