Interaktif News – Kepolisian Resor (Polres) Kaur bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan-Kaur berhasil membubarkan aksi massa yang memblokir lahan perkebunan sawit milik PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ), Rabu (16/7/2025).

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Forum Peduli Wilayah Kedurang Bengkulu Selatan (FPWKBS), Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS), dan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) dinilai telah bertindak anarkis hingga merusak fasilitas perusahaan serta mengusir karyawan.

Dalam aksi itu mereka menuntut agar pihak PT DSJ memberhentikan aktivitas, karena dinilai tidak memiliki izin yang lengkap sebagai sebuah perusahaan sawit. Aksi serupa juga dilakukan lantaran tidak ada perubahan dari tuntutan sebelumnya.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda yang memimpin langsung operasi pembubaran tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk imbauan dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

“Upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, namun tidak diindahkan. Aksi massa sudah tidak terkendali dan mengarah kepada tindakan anarkis,” tegas AKBP Yuriko.

Dalam penegakan hukum yang dilakukan, sebanyak 44 orang massa berhasil diamankan. Selain itu, Polres Kaur juga menyita 39 unit sepeda motor (R2), sejumlah senjata tajam (sajam), spanduk, dan terpal milik massa yang digunakan saat menduduki dan merusak fasilitas PT DSJ.

“Seluruh barang bukti serta massa yang diamankan telah dibawa ke Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut Kapolres, jumlah massa yang terlibat dalam aksi tersebut diperkirakan mencapai 350 orang, dengan koordinator lapangan yang teridentifikasi antara lain Herman Lupti (Ketua ASBS), Dedi Mulyadi (Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu), Suryan Haryadi (Koordinator Lapangan).

“Aksi ini juga diketahui tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian, yang merupakan syarat wajib untuk setiap kegiatan unjuk rasa, terlebih jika melibatkan massa lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi,” jelasnya.

Polres Kaur menegaskan akan terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta membuka ruang dialog dan fasilitasi antara masyarakat, perusahaan, dan pihak-pihak terkait, selama masih sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional, dan siap memediasi jika pihak-pihak terkait siap mengikuti prosedur hukum,” tutup AKBP Yuriko Fernanda.

Reporter: Miko Aprianysah