InteraktifNews – Corrporate Social Responcibilty (CSR) yang dalam bahasa keseharianya dikenal dengan tanggungjawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar. Kewajiban CSR bagi perusahaan diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
Namun, ketentuan CSR tidak hanya wajib bagi perusahaan pertambangan, perkebunan ataupun perusahaan yang langsung mengelolah sumber daya alam saja. Dalam penjelasan pasal 74, yang dimaksud dengan perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam adalah seluruh perusahaan yang kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam, termasuk usaha perhotelan.
“pengusaha hotel di kota Bengkulu harus sadar itu, CSR juga wajib bagi mereka, ketentuan CSR belaku bagi perusahaan perhotelan karena mereka berkaitan dengan perubahan dan beban sumber daya alam seperti kebutuhan air dalam skala besar” Kata Syaiful Anwar, Direktur Eksektif Green Sumatra, Minggu (25/11/2018)
Lebih jauh Syaiful Anwar menyinggung pengusaha perhotelan di Kota Bengkulu yang seolah-olah abai dengan tanggungjawab sosial dengan lingkungan sekitar mereka. Dari data Green Sumatra perkembangan usaha perotelan di Bengkulu kian pesat di lima tahun terakhir. Perusahaan perhotelan di Bengkulu bahkan sudah mencapai angka 50 buah lebih. Untuk di Kota Bengkulu terdapat 6 buah hotel yang ber-label bintang 3, Rio Asri, Hotel Santika, Grage Horizon, Hotel Splash, Hotel Xtra, Sinar Sport.
“sesuai dengan kelasnya maka potensi beban lingkungan yang ditimbulkan juga akan lebih berat karena hotel bintang 3 harus dilengkapi dengan kolam renang, jadi bayangkan berapa besar kebutuhan air yang mereka perlukan setiap hari atau setiap minggunya, bisa ratusan ribu bahkan jutaan liter air, kalau kalkulasinya satu buah rumah membutuhkan 200 liter air setiap harinnya maka ada hak lingkungan yang mereka (perhotelan-red) ambil dari masyarakat sekitar, disinilah kenapa mereka wajib CSR ” Kata Syaiful
Atas penjelasan itu, Green Sumatra meminta kepada pengusaha perhotelan khususnya di Kota Bengkulu untuk mentaati aturan yang berlaku dan meminta segera mengalokasikan CSR-nya kepada lingkungan sekitar.
“kalau ada yang sudah menyalurkan tentu kita apreasiasi, tapi wajib diingatkan ada hak masyarakat yang melekat pada pengusaha-pengusaha hotel, jangan setelah diteriaki baru sadar aturan, kalau dana CSR jalan tentu ini menjadi salah satu sumber keuangan alternatif, kan nggak usah repot-repot pinjam SMI untuk bangun kota ini” Kata Syaiful
Reporter : Iman SP Noya
Editor : Riki Susanto