Pencuri Gudang BLK Diringkus Polres Mukomuko

Polres Mukomuko

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu

Interaktif News –Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu Berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (22) warga Tanah Harapan Kec. Kota Mukomuko yang diduga pelaku pencurian gudang BLK (Balai Latihan Kerja) 

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, S.IK., kepada awak media, Rabu (08/07) menerangkan, terduga pelaku DS berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mukomuko yang dikomandoi Kanit Pidum IPDA Firman Perdana Kusuma, S.Tr.K., dirumahnya Tanah Harapan bersama dengan barang bukti diduga hasil kejahatan berupa Satu unit mesin gerinda dan satu unit kunci ring.

“Terungkapnya kejadian ini berawal dari laporan Sudarto (42) PNS BLK yang melaporkan terbongkarnya gudang BLK Kabupaten Mukomuko dan kehilangan barang berupa 2 (dua) unit mesin las Listrik, 1 (satu) unit mesin pemotong besi, 13 (tiga belas) kotak kunci ring, dan 9 (sembilan) unit mesin gerinda”.

Berbekal hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, penyidik kemudian mendapati petunjuk bahwa pelaku pencurian saudara DS (22) dan rekannya berinisial VB yang saat ini statusnya ditetapkan sebagai tahanan Polres Bengkulu.

Dari hasil Olah TKP, terduga pelaku menceritakan kejadian pencurian tersebut dilakukan dengan cara merusak kunci gembok BLK dengan linggis hingga terbuka dan langsung mengambil isi gudang tersebut. Pelaku kemudian mengangkut barang curian tersebut menggunakan sepeda motor kerumah rekan terduga pelaku Vb. Saat ini kedua pelaku menjadi tahanan Polres Bengkulu Utara terkait penggelapan sepeda motor juga, pungkasnya.

Sumber: Tribratanewsbengkulu
Editor : Irfan Arief