Pencabutan Laporan di Ombudsman Atas Permintaan Kadis ESDM

1

Foto/Dok. 

Interaktif News - Soal pencabutan laporan di Ombudsman yang disinggung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah soal PT BMQ, Nurul Awaliyah mengaku juga atas permintaan pihak ESDM Provinsi Bengkulu.

"Pencabutan itu tidak lepas dari permintaan pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu," terang Dirut PT BMQ Nurul Awaliyah.

"Alasan pihak ESDM kala itu mereka tidak bisa menerbitkan izin karena masih berpekara di Ombudsman," jelasnya.

Dijelaskan Nurul pihaknya waktu itu memang meminta izin untuk melakukan aktivitas penambangan di lahan miliknya.

"Namun saat laporan dicabut justru surat izin diberikan kepada pihak Dinmar dengan menggunakan SK 267 Tahum 2011 yang CACAT HUKUM," lanjutnya menjelaskan.

Alasan lain kenapa mencabut laporan tersebut ujar Nurul, karena pihaknya sudah mendapat penjelasan dari pihak Pemkab Benteng terkait SK 267 itu

"Berdasarkan penjelasan dari pihak Pemkab Benteng SK 267 Tahun 2011 tersebut CACAT HUKUM, TIDAK TERVERIFIKASI BAGIAN HUKUM, TIDAK PROSEDURAL, ASLI SURAT TIDAK ADA SERTA MELANGGAR UU," jelas Nurul.

"Karena kita sudah dapat kejelasan soal SK 267 itu makanya kita mencabut laporan agar pihak ESDM bisa mengeluarkan izin atas perusahaan kita," lanjutnya.

Begitu Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi dengan memberi izin kepada PT BMQ sesuai UU yang berlaku seharusnya pihak ESDM memberikan izin itu kepada PT BMQ Nurul Awaliyah.

"Namun yang terjadi malah pihak ESDM tetap memberikan izin kepada pihak Dinmar dan mengakui keberadaan SK 267 Tahun 2011 yang sudah jelas cacat hukum," katanya.

"Bahkan pihak Dirjen Minerba pun tak mengakui adanya SK 267 tahun 2011 itu. Kenapa justru pihak ESDM tetap mempertahankan keberadaan SK 267 tahun 2011 tersebut. Ada apa dengan pihak ESDM," tanyanya. (**)