Pemprov Bengkulu Usulkan PAD dari Anjungan TMII

Anjungan Pemda Provinsi di TMII Jakarta

Anjungan Pemda Provinsi Bengkulu di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta. Foto/Dok

Interaktf News - Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu melirik potensi Pendapatan Asli Daerah dari Anjungan Pemda yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk manajemen TMII yang berlangsung secara virtual Senin (9/11).

Usulan tersebut disampaikan, mengingat Anjungan Pemda Provinsi Bengkulu cukup aktif menggelar event hampir sebanding dengan DKI Jakarta. Berdasarkan data dari TMII, pada tahun 2019 lalu Anjungan Bengkulu menyelenggarakan 82 event, sementara DKI Jakarta 88 event.

“Dalam rakor tadi kita tahu bahwa Provinsi Bengkulu grade-nya cukup tinggi, karena sangat aktif menggelar kegiatan, kondisi bangunannya pun cukup terawat. Selama ini siapa pun yang menggunakan fasilitas aset di anjungan tersebut tidak dikenakan biaya apa-apa, termasuk penyelenggaraan resepsi pernikahan oleh warga Bengkulu yang tinggal di  Jakarta, apalagi dari warga yang masuk kategori mapan,” jabar Hamka usai mengikuti rakor.

“Dari situ kami melihat ada potensi PAD, makanya kita usulkan biaya retribusi yang akan masuk ke kas daerah, mengingat selama ini Pemprov juga sudah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk revitalisasi dan perawatan anjungan tersebut,” tambahnya.

Hamka menyebut, selama kurun wakti tiga tahun terakhir dana yang dikucurkan untuk anjungan Bengkulu di TMII sudah lebih di angka Rp 4 miliar, diantaranya untuk pembangunan panggung dan selasar, termasuk perawatan anjungan. 
    
Terkait usulan retribusi untuk PAD tersebut, Direktur Utama TMII Mayjen TNI (Purn) Achmad Tanribali Lamo menyambut baik dan akan melakukan koordinasi kepada para pihak.

“Penarikan retribusi atau uang masuk pada event yang berlangsung di anjungan provinsi itu merupakan kewenangan masing-masing provinsi, kami dari Taman Mini tidak membatasi kebijakan tersebut. Untuk pelaksanaanya nanti kita akan berkoordinasi," ujar Tanribali.

Untuk diketahui, TMII yang diresmikan pada tanggal 20 April 1975 ini memiliki luas keseluruhan mencapai 150 hektar. Sebanyak 60 persen dari luas lahan ditempati 33 provinsi  dalam bentuk anjungan yang dibangun di atas lahan dengan sertifikat hak pakai dari Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan perjanjian pinjam pakai. 
Untuk Provinsi Bengkulu sendiri mendapat jatah lahan seluas 6,8 hektar dan pembangunan di atas lahan tersebut menggunakan dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi. 

Pendirian TMII bertujuan sebagai pusat edukasi dan kebudayaan bagi masyarakat. Saat ini sedang dilakukan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di TMII meliputi promosi budaya, pagelaran seni dan budaya, pameran produk unggulan derah, termasuk penyelenggaraan seminar dan lokakarya.

Disisi lain, Koordinator Wilayah II KPK RI Asep Rahmad Suwandha menyatakan, TMIl merupakan salah satu fokus KPK dalam program penertiban dan manajemen aset Barang Milik Negara (BMN). Berdasarkan Pasal 6 (a) Undang Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai implementasi pencegahan korupsi yang dimana salah satunya mengenai manajemen aset BMN.

“Rakor ini tidak lepas dari amanat yang diberikan oleh Undang-Undang KPK terkait dengan upaya-upaya KPK dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi,” kata Asep.
Seperti diketahui, saat ini KPK fokus pada beberapa hal termasuk pembenahan barang milik negara dan barang milik daerah.

Asep menyebut, dalam hal ini KPK khususnya Korwil II membantu Kementerian Sekretariat Negara melakukan perbaikan tata kelola aset Negara yang diamanatkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Kita melakukan koordinasi manajemen aset yang difokuskan pada empat area atau empat isu utama, yakni administrasi atau legalisasi aset, sisi penguasaan fisik, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pendapatan dari penggunaan barang milik negara atau daerah,” ujarnya. (Mc)

Editor: Alfridho AP