Interaktif News – Informasi yang beredar di media sosial terkait Gubernur Bengkulu Helmi Hasan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan tidak benar atau hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Ana Tasia Pase, pada Rabu (29/10).

Ana menjelaskan bahwa kabar tersebut berasal dari unggahan salah satu akun media sosial yang telah diketahui identitas serta alamat pemilik akun tersebut.

“Kami telah mengirimkan somasi kepada yang bersangkutan agar segera mencabut unggahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, maka akan kami tempuh jalur hukum,” kata Ana.

Ana juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama menyangkut nama baik pejabat maupun lembaga pemerintah. Ia pun menegaskan bahwa penyebaran berita bohong dapat menimbulkan keresahan dan berdampak hukum bagi pelaku.

“Kami berharap masyarakat dapat dengan bijak dalam bermedia sosial dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya,” pungkasnya.

Reporter: Irfan Arief