Interaktif News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyatakan kesiapan penuh dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari aspek regulasi, penganggaran, hingga teknis pelaksanaan di tingkat desa.

Bupati Lebong, Azhari, menyampaikan bahwa jika tidak ada hambatan, tahapan Pilkades akan mulai digulirkan pada Juli 2026. Hal itu disampaikannya usai melakukan audiensi dengan jajaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa, (14/4/2026).

Menurut Azhari, Pilkades serentak menjadi momentum strategis dalam memperkuat demokrasi di tingkat desa sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab Lebong berkomitmen memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar, aman, dan kondusif. Koordinasi terus kami lakukan dengan berbagai pihak, mulai dari kecamatan hingga aparat keamanan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pilkades serentak 2026 akan diikuti oleh 78 desa. Rinciannya, 66 desa saat ini dipimpin oleh penjabat kepala desa (Pj Kades), serta 12 desa yang masih dipimpin kepala desa definitif dengan masa jabatan berakhir pada Desember 2026. Langkah ini diambil tidak hanya untuk mengikuti ketentuan pelaksanaan Pilkades serentak dua tahunan, tetapi juga untuk menghindari penunjukan Pj Kades baru hingga 2028.

“Target kami, paling lambat akhir Desember 2026 seluruh proses

sudah tuntas dan 78 kepala desa terpilih bisa dilantik,” jelasnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melalui Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Lusje Anneke Tabalujan, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait mekanisme Pilkades melalui Peraturan Pemerintah.

Ia menambahkan, pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah terbaru yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades, termasuk pengaturan pasangan calon dan tahapan pemilihan.

“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi setelah regulasi ini diterbitkan, agar seluruh pihak, terutama calon kepala desa, memahami aturan dan tahapan Pilkades dengan baik,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Lebong turut didampingi sejumlah pejabat daerah, di antaranya Penjabat Sekretaris Daerah, Plt Kepala Dinas PMD, Plt Kepala BKD, serta jajaran lainnya.

Reporter: Calista Alexandra