Paripurna Nota Pengantar LKPJ Bupati Kepahiang Tahun 2020 Berlangsung Khidmat

Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid

Rapat paripurna Nota Pengantar LKPJ Bupati Kepahiang APBD Tahun Aanggaran 2020, Senin, 12 April 2021, Foto: Dok

Interaktif News - DPRD Kepahiang gelar rapat paripurna atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kepahiang Tahun 2020 Hidyattullah Sjahid, Senin, (12/04/2021).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD kabupaten Kepahiang itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra, M.Si didampingi Wakil Ketua II Drs. M. Thobari Muad, SH, dan dihadiri 18 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Tampak hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP, Sekda Kepahiang, unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bupati Hidayatullah Sjahid dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ ini merupakan amanah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 67 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD. LKPJ kemudian akan menjadi bahan bagi DPRD untuk melihat berbagai keberhasilan dan kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020.

"LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pemanfaatan APBD tahun 2020 yang ditetapkan dalam Perda kabupaten kepahiang nomor 10 tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020, dan Perbup nomor 22 tahun 2020 tentang penjabaran APBD tahun 2020 sebagai arah dan kebijakan umum kabupaten kepahiang tahun 2020" Kata Bupati Hidayat.

Bupati Hidayat menyebut arah dan kebijakan APBD tahun 2020  fokus mewujudkan visi kabupaten Kepahiang yang maju mandiri dan sejahtera. Visi tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut kedalam misi yang selanjutnya menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan. Fokus program telah direncanakan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada kebutuhan startegis.

Bupati Hidayat menjabarkan pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang telah disusun dalam bentuk realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 yang terdiri dari: Pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 senilai Rp.754.061.901.016,98 dengan realisasi sebesar Rp.713.733.252.899,14 atau mencapai 94,65 persen.

Belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2020 sebesar Rp.722.140.949.661,22 dengan realisasi sebesar Rp. 606.629.536.121,23 atau mencapai 84,00 persen.

Kemudian, transfer tahun 2020 Pemkab Kepahiang mendapat bantuan transfer keuangan sebesar Rp.142.105.621.240,00 dengan realisasi sebesar Rp.140.892.113.326 atau senilai 99,15 persen. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan senilai Rp.110.184.669.884,24 dengan realisasi Rp.39.577.534.138,65 atau 35,92 persen.

Selanjutnya kata Bupati Hidayat, alokasi anggaran belanja daerah dan transfer sebesar Rp.864.246.570.901,00 dan terealisasi sebesar Rp.747.521.649.447 atau sebesar Rp.86,49 persen dengan alokasi anggaran pendidikan senilai Rp.172.617.903.228,84 dan sektor kesehatan Rp.140.651.855.785,24.

"LKPJ ini mengacu pada PP 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah" kata dia.

Bupati Hidayat menambahkan muatan LKPJ terhadap pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja adalah pengelolaan pendapatan meliputi PAD, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. 

Dalam LKPJ juga termaktub target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan sulusi, pengelolaan belanja daerah meliputi belanja tidak langsung, rencana belanja dan transfer daerah, target dan realisasi belanja daerah, berikut permasalahan dan solusinya.

Sementara itu pimpinan rapat paripurna Andrian Defandra, M.Si mengatakan, pertanggung jawaban Bupati Kepahiang Tahun 2020 yang telah diterima perlu dibahas oleh alat kelengkapan DPRD agar dapat diberikan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.

"LKPJ dimaksud telah disetujui untuk dibahas dan dipelajari secara mendalam oleh Komisi-Komisi DPRD. Adapun Hasil pembahasan oleh komisi dimaksud akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD yang akan disampaikan dalam rapat paripurna," kata Andrian Defandra.

Pada kesempatan itu pula Andrian Defandra, M.Si menyampaikan pengumuman tentang penggantian Ketua Fraksi Nasdem dari Alm H. Syafarudin kepada Bambang Asnadi.

Reporter: Rabiul Awal
Editor: Alfridho AP