Negara Rugi Rp 7,3 Miliar, Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kampus IAIN

Polda Bengkulu

Direskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto, Poto:Dok

Interaktif News – Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya resmi menetapkan kasus proyek pembangunan Gedung IAIN Curup, Rejang Lebong.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranoto mengungkapkan, tersangkanya berjumlah tiga orang yakni berinisial BG selaku PPK, BH selaku Pemborong atau Kontraktor Pelaksana, dan E-N selaku Pemodal dari pemborong.

“Ya jadi tersangkanya sudah kita tetapkan, ada tiga orang disini yang kita tentukan sesuai dengan hasil gelar perkara, yaitu pemborong atau pelaksana dari proyek tersebut, pemodal dan PPTK (PPK)” ujar Kombes Pol Dedy, Kemarin, Senin, (17/08/2020).

Proyek yang dianggarkan dari APBN tersebut senilai Rp 28 Miliar namun, dalam pelaksanaan terjadi putus kontrak dan uang yang sudah dicairkan sebesar Rp 10 Miliar sedangkan fakta di lapangan, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Bengkulu, negara dirugikan hingga Rp 7,3 Miliar.

Diketahui, kasus ini bermula saat terbengkalainya proyek pembangunan Gedung Akademik Center IAIN Curup Tahun Anggaran 2018 yang dikerjakan oleh PT Lagoa Nusantara dan Konsultan Pengawas PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak Rp26,074 Miliar.

Proyek didanai oleh APBN Tahun 2018 dengan menafaatkan dana penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kemenag RI. 

Editor: Alfridho Ade Permana