Modus Korupsi di E-Katalog Jadi Atensi KPK, Instansi Vertikal di Bengkulu Terindikasi

KPK

KPK gelar diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha di Kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Kamis, 9 juli 2024, Foto: Dok

Interaktif News - Banyaknya keluhan para pengusaha atas dugaan praktek korupsi pada sistem E-katalog di instansi vertikal Provinsi Bengkulu jadi sorotan penegak hukum. Satgas 1 Anti-Korupsi Badan Usaha KPK RI menyatakan dengan tegas sudah memantau aktivitas sistem E-katalog di Bengkulu khususnya bidang infrastruktur. 

Kepala Satgas 1 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Teguh Widodo mengatakan, pihaknya sudah dan terus melakukan pemantauan dengan menggunakan sistem elektronik audit. Hal itu disampaikan Teguh saat menutup diskusi pencegahan korupsi bersama pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Kantor Kadin Provinsi Bengkulu, Kamis, (11/7/2024).

"Modus yang digunakan oleh pengusaha ataupun pihak instansi vertikal bidang infrastruktur dipastikan tetap bisa ditindaklanjuti. Pasalnya kita sudah memiliki sistem audit elektronik yang dimiliki KPK semuanya akan terbaca dalam sistem dan bisa kita proses," tegas Teguh

Teguh menjelaskan, dalam sistem E-Audit bisa dilihat modus-modus yang dilakukan pihak-pihak dalam proses lelang infrastruktur. "Kita bisa melihat modus-modusnya siapa saja perusahaan yang sering dipilih. Dari modus-modus yang ada akan kita analisis dan bisa ditindak sesuai aturan yang ada," beber Teguh.

Teguh mengungkapkan, dalam sistem E-katalog memang sifatnya sudah terpos-pos dalam pengadaan dan penawaran yang dilakukan perusahaan. Namun, Teguh menjamin tetap bisa ditindak lanjuti dengan sistem audit yang dimiliki KPK RI

"Soal e-katalog menjadi tameng dalam pelelangan tentu bisa dibaca, dalam e-katalog ada perusahaan tertentu terus di-klik padahal ada perubahan lain yang lebih bagus dan kompeten. Hal itu menjadi tanda tanya kita, kenapa itu? Dan modus itu dipastikan bakal ketahuan oleh pihak audit karena prosesnya sudah elektronik," ujarnya.

Terkait adanya proyek infrastruktur yang pengerjaannya bermasalah bahkan sudah menjadi temuan BPK atau sudah menjadi temuan aparat penegak hukum harus diselesaikan sesuai prosedur. Misalnya temuan BPK dapat dilakukan penegakan hukum setelah 60 hari dan jika sudah ditangani harus diproses sebagaimana aturan hukum yang ada.

"Kita sebagai Satgas 1 Anti korupsi badan usaha KPK Fokus kerja kita adalah pembenahan sistem dan regulasi. Jadi Direktorat anti korupsi badan usaha itu menyangkut terkait masalah di sektor usaha dimana data di KPK pelaku usaha menjadi peringkat tertinggi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, makanya semua regulasi harus sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Sementara itu,) Ketua Umum Kadin Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Advokasi Daerah (KAD, Ahmad Irfansyah mengatakan, setelah kegiatan diskusi pihaknya diminta KPK terus melakukan koordinasi terkait sistem dan regulasi infrastruktur yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Alhamdulillah kegiatan diskusi pencegahan korupsi selama tiga hari ini dengan KPK RI berjalan dengan lancar dan aman. Semua pelaku usaha dan asosiasi pengusaha di Bengkulu telah menyampaikan semua keluhan dan informasi dibidang infrastruktur. Khusus untuk rekomendasi ke KAD, kita diminta untuk tetap berkoordinasi ke semua pihak terutama satgas anti korupsi badan usaha KPK RI, terkait regulasi proyek infrastruktur yang ada di provinsi Bengkulu agar proses pembangunan di Bengkulu memang berjalan dengan maksimal," sampainya. 

Diskusi yang digelar Satgas 1 KPK ini diikuti seluruh pelaku usaha dan asosiasi pengusaha khususnya bidang infrastruktur di Bengkulu. Diskusi bertujuan untuk mengetahui dan mencari informasi serta keluhan-keluhan pelaku usaha yang fokus di bidang infrastruktur dan money vaktur sehingga celah korupsi bisa dilakukan pencegahan.

Reporter: Irfan Arief