Interaktif News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma mengungkap secara rinci modus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari Kepala Desa berinisial JI (32), Sekretaris Desa IS (43), dan Kaur Keuangan LH (47) ini menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi.

“Para tersangka melakukan penarikan uang dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja pemerintah desa. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bonar didampingi Kasat Reskrim, AKP Prengki Sirait saat konferensi pers di Mapolres Seluma, Senin (10/11/2025)

Menurut Bonar, dalam upaya menutupi penyimpangan itu, Sekretaris Desa IS berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan sekaligus penyusun surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. IS juga terbukti memalsukan stempel atau cap penyedia barang untuk memperkuat laporan keuangan yang direkayasa.

Selain itu, ketiga tersangka menarik dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tanpa dasar hukum yang jelas. Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan desa.

Lebih lanjut, Bonar menjelaskan bahwa Kaur Keuangan LH turut terlibat aktif dalam praktik penyimpangan tersebut.

Alih-alih menjalankan tugasnya mengelola keuangan secara transparan dan menyetorkan pajak sesuai aturan, LH justru ikut membantu menyusun laporan fiktif dan melakukan mark up harga dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp577,53 juta, ” ujarnya

Dari hasil penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah tahun anggaran 2024 dan uang tunai sebesar Rp107,01 juta.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Seluma masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Deni Alian Syah Putra