Merasa Dicurangi, Kontraktor akan Laporkan Panitia Lelang IAIN

Laporan IAIN

Surat Laporan CV. Quality Utama ke Polda Bengkulu, Potok/Dok

Interaktif News -  Terkait proses lelang proyek pembangunan  Beronjong/Pelapis Tebing Gedung Serba Guna kampus Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu bakal berujung ke penegak hukum. Pasalnya salah satu kontraktor peserta lelang CV. Quality Utama akan melaporkan Kelompok Pemilihan II Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) IAIN ke Polda Bengkulu. 

Menurut perwakilan dari CV. Quality Utama Fauzan, proses lelang paket proyek tersebut banyak ditemukan kejanggalan dan terkesan direkayasa sehingga perusahaannya dinyatakan kalah. “Besok akan kami laporkan ke Polda Bengkulu, kami minta keadilan atas proses lelang ini” kata Fauzan, Sabtu (10/08/2019)

Dijelasakan Fauzan, salah satu indikator rekayasa adalah saat proses lelang pertama CV. Quality Utama sudah dinyatakan lolos evaluasi kualifikasi oleh panitia lelang IAIN sendiri dan kami telah melakukan pembuktian kualifikasi. Namun, pihak panitia melakukan perubahan persyarat.

“Kami punya data, pihak pokmil melakukan 11 kali perubahan persyaratan menjelang pengumuman, ujung-ujunya lelang dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang dengan alasan tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat” Jelas Fauzan. 

Lanjut Fauzan, saat tender ulang CV. Quality Utama kembali mengikuti proses lelang namun sangat disayangkan ada pernyataan dari pihak UKPBJ yang menyampaikan bahwa CV. Cipta Struktur Perkasa sebagai pemenang. “Mereka sudah menyatakan CV. Cipta Struktur Utama sebagai pemenang” ujar Fauzan

Selanjutnya, menurut Fauzan, saat tender ulang perusahaanya digugurkan dengan alasan spesifikasi peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dengan dokumen lelang, sedangkan peralatan tidak termasuk dalam item pembayaran. 

“Itu terlalu mengada-ada, peralatan yang kami tawarkan berupa mesian air sudah lolos verifikasi saat tender awal namun saat tender ulang mesin air kami malah dipersoalkan, lagian mesin air yang kami tawarkan lebih berkualitas dari milik yang dimenangkan” kata Fauzan

Selain itu Fauzan juga menyinggung persyaratan lain yang digunakan oleh perusahaan pemenang berupa pajak tenaga kerja tetap perusahaan yang juga menjadi persyaratan dalam lelang. Fauzan menduga ada persyaratan pajak tenaga kerja tetap perusahaan tersebut yang tidak memenuhi syarat.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan sanggah namun dijawab tidak sesuai pokok persoalan. Kami menduga kuat ada praktek rekayasa serius saat proses tender, Kelompok pemilihan diduga telah melakukan perbuatan yang mengangkangi aturan perpres No 16 tahun 2018” tutup Fauzan (RS)