Interaktif News – Persoalan 88 mantan karyawan Bank Bengkulu masih terus berlanjut. Selasa, 30 September 2025, para mantan ini menggelar mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu. Mediasi turut dihadiri perwakilan karyawan dan manajemen Bank Bengkulu.

Pimpinan Divisi Coorsec Bank Bengkulu, Ade Mahfud mengatakan, manajemen telah mengambil langkah prosedural terkait 88 mantan karyawan mereka. Ia menjamin perusahaan telah mengambil langkah sesuai regulasi.

“Pertama yang sangat perlu dipahami bersama ini bukan pemecatan tapi karyawan yang telah habis masa kontrak. Jadi sekali lagi ini bukan pemecatan, kebijakan tidak memperpanjang kontrak telah melalui kajian dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan” kata Ade

Ade mengatakan, kontrak kerja antara Bank Bengkulu dengan mantan 88 karyawan terhitung 16 September 2024-16 September 2025. Perjanjian kontrak dilakukan secara invidual bukan kolektif., dengan diktum kesepakatan yang ditandatangi masing-masing karyawan.

“Jadi tidak ada otomatisasi dalam pengangkatan karyawan. Ini murni hasil evaluasi secara menyeluruh, efesiensi dan efektifias kebutuhan SDM yang kemudian diputuskan tidak dilakukan perpanjangan kontrak” kata Ade.

Namun, kata Ade, manajemen tetap terbuka dengan mediasi dan menghormati upaya-upaya yang dilakukan mantan karyawan. “Kami sangat terbuka, saya kira ini bagian dari bentuk profesionalitas perusahaan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas atas kebjikan yang telah diambil” kata Ade

Sebelumnya, sebanyak 88 eks karyawan Bank Bengkulu hasil rekrutmen menyatakan keberatan dengan keputusan Bank Bengkulu yang tidak memperpanjang kontrak. 56 eks karyawan kemudian mengajukan mediasi ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Editor: Irfan Arief