Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Kota Berlanjut

KPU Kota Bengkulu

Rakor KPU Kota Bengkulu, Kamis 5 Juli 2019, Poto/Dok

Interaktif News – Komisioner KPU Kota Bengkulu baru saja dilaporkan oleh sekolompok organisasi masyarakat yang tergabung di Yayasan Reformasi Indonesia (Yasrindo) ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara salah seorang caleg Gerindra Kota Bengkulu. 

Dikonfirmasi, Bawaslu provinsi membenarkan adanya laporan mengenai etik komisioner KPU kota Bengkulu yang kini sudah sampai ke DKPP. 

"Benar laporan itu masuk ke Bawaslu kemarin, dan langsung kita lanjutkan ke DKPP" kata Halid Syaifulah Jum'at, (26/07/2019).

Lanjutnya, setelah laporan ini dilanjutkan ke DKPP nanti DKPP sendiri yang akan menentukan kita hanya menunggu jadwal saja. 

"Nanti laporannya akan diperiksa oleh DKPP apakah memenuhi formil, maupun materil yang kemudian baru ditindak lanjut"  katanya 

Sehubungan dengan perwakilan DKPP belum ada di daerah jadi melalui Bawaslu” mungkin nanti sidangnya bisa dilakukan di Bawaslu atau di Polda Bengkulu sesuai yang diinginkan oleh DKPP” tutupnya 

Kasus ini bermula saat  adanya temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kota Bengkulu terhadap salah seorang caleg Gerindra Nuzuludin. Atas temuan itu Bawaslu Kota kemudian membuat  surat rekomendasi Nomor 04/TM/PL/07.01/VI/2019 yang ditujukan kepada KPU Kota Bengkulu.

Dalam suratnya, Bawaslu Kota juga menuliskan catatan agar KPU Kota untuk menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan pelanggaran administratif pemilu.

Namun, oleh KPU Kota Bengkulu surat tersebut diverifikasi ulang hingga menyatakan apa yang dimaksud Bawaslu Kota bukanlah pelanggaran pemilu. 

Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini menyampaikan, bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran seperti yang ditemukan oleh Bawaslu Kota.

"Hasil tindak lanjut kami bahwa kami tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran disitu," kata Zaini dikutip RMOLBengkulu

Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto