Interaktif News – Sebanyak 88 karyawan Bank Bengkulu hasil rekrutmen tahun 2024 dipastikan tidak diperpanjang masa kontrak. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak September 2025.

Namun, keputusan ini menuai polemik lantaran 88 karyawan menyatakan keberatan atas keputusan manajemen Bank Bengkulu. Puluhan mantan karyawan ini mengaku diberhentikan sepihak tanpa ada evaluasi dari pihak manajemen.

Mereka juga menyebut keputusan dari manajemen Bank Bengkulu tidak sesuai dengan aturan dan tidak transparan. Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers yang digelar, Rabu, (17/09/25) di Palm Ola Resto, Kota Bengkulu

“Menuntut Plt Direktur Utama Bank Bengkulu untuk mengangkat kami menjadi karyawan tetap Bank Bengkulu karena berdasarkan dari evaluasi kami layak menjadi karyawan Bank Bengkulu” kata Koordinator Karyawan, Fardhool Zohari saat membacakan salah satu poin pernyataan sikap.

Hal serupa disampaikan Caca yang berprofesi sebagai Teller di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Bengkulu Taba Penanjung. Ia meminta kebijaksanaan manajemen Bank Bengkulu terkait keputusan tersebut. “Saya tulang punggung keluarga, saya minta itikad baik yang manusiawi” kata Caca.

“Saya terakhir hari Kamis itu masih bekerja dengan giat meng-handle klien. Tiba-tiba kita dapat surat pemberhentian, tidak diperpanjang” tambah salah seorang karyawan

Informasi yang diperoleh, seluruh tenaga kerja ini direkrut melalui jalur kontrak dengan masa kerja satu tahun. Namun, manajemen Bank Bengkulu menegaskan tidak akan memperpanjang kontrak mereka karena alasan penataan sumber daya manusia dan kebutuhan organisasi.

“Memang benar ada 88 karyawan kontrak tahun 2024 yang tidak diperpanjang. Keputusan ini murni berdasarkan evaluasi kebutuhan organisasi,” ungkap Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank Bengkulu, Ade Mahfud saat dikonfirmasi, Rabu, (17/05/25)

Kebijakan ini disebut sebagai langkah restrukturisasi agar bank daerah tersebut lebih fokus pada peningkatan kinerja dan penguatan tata kelola. Manajemen Bank Bengkulu juga membantah pemberhentian sepihak.

“Jadi tidak benar kalau ada pemberhentian sepihak. Kontrak kerja sudah berakhir, kontrak mereka berlaku dari 16 September 2024-16 September 2025” kata Ade.

Sebagai bentuk perhatian dan tanggungjawab regulasi, manajemen Bank Bengkulu juga sudah memutuskan untuk memberikan pesangon. “Kami sudah memutuskan untuk memberi pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku” tutup Ade.

Reporter: Irfan Arief