Konflik Warga vs PT DDP Mukomuko Tak Kunjung Reda, Puluhan Orang Telah Jadi Korban

Konflik Agraria DDP Mukomuko

Bentrok warga dengan karyawan PT DDP pada Mei 2023, Foto: Dok

Interaktif News – Sejak dua pekan terakhir konflik agraria yang melibatkan warga Malin Deman Kabupaten Mukomuko versus PT Daria Dharma Pratama (DDP) di lahan eks Eks PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) kembali pecah. Bentrok dipicu lantaran karyawan PT DDP melakukan penjarahan TBS di kebun garapan Kelompok Tani Maju Bersama. Para petani kemudian berusaha menghalangi penjarahan akibatnya bentrok fisik tidak terhindarkan hingga menyebabkan 10 orang warga mengalami luka-luka. Berikut daftarnya:

  1. Najwa (tangan terkilir dan bengkak, tergilas mobil strada perusahaan);
  2. Sukipton (memar di tangan kanan, dipukul security perusahaan);
  3. Sadi Saputra (hidung berdarah dan memar di bagian perut, dipukul security perusahaan);
  4. Safar Saputra (luka gores dileher, dipukul dan didorong security perusahaan)
  5. Redo Saputra (memar dibagian mulut, dipukul security perusahaan);
  6. Sukir (memar dibagian pundak, dipukul security perusahaan);
  7. Usak Suseno (memar pipi sebelah kanan, dipukul security perusahaan);
  8. Zulki Abadi (memar dibagian pelipis mata, dipukul security perusahaan);
  9. Asan Basri (memar dibagian kepala, kaki dan tangan, dipukul security perusahaan);
  10. Budiman (memar dibagian telinga dan bibir, dipukul security perusahaan).

Perwakilan Petani Maju Bersama, Dahri Iskandar mengatakan, sebelumnya pemerintah telah menyatakan bahwa lahan eks PT BBS adalah lahan yang terindikasi terlantar lalu digarap petani tapi belakangan lahan tersebut dikalim PT DDP. Klaim ini kemudian menyebabkan konflik berkepanjangan.

Dijelaskan Dahri Iskandar, pada tahun 1997 PT BBS telah menghentikan aktivitas perkebunan. Eks lahan ini kemudian digarap dan masyarakat dengan bertanam sawit, karet, jengkol, durian dan tanaman lainnya. Namun pada Tahun 2005 PT DDP datang dan menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sudah dibeli. Mereka kemudian mulai menggarap lahan dengan cara menggusur dan memaksa petani menerima konpensasi bahkan mengintimidasi.

“Konflik ini pecah karena negara berpihak kepada perusahaan, perlu saya sampaikan hal ini terjadi bukan baru setahun atau dua tahun, tapi sejak 1997. Kami minta negara berpihak pada petani dan meminta pihak aparat kepolisian ditarik keluar dari lahan garapan petani," ujar Dahri, Rabu, (13/06/2023)

Sejak konflik ini terjadi kata Dahri, sudah puluhan petani yang masuk penjara dengan tuduhan pencurian, perusakan dan lain-lain yang bernuansa kriminalisasi. Konflik petani Malin Deman dengan PT DDP telah berlangsung selama 26 tahun tanpa ada penyelesaian tegas dari pemerintah pusat maupun daerah.

Pada Oktober 2022 lalu, telah terjadi kesepakatan damai antara petani dengan PT DDP yang difasilitasi Kapolres Mukomuko dan Ketua DPRD Mukomuko. Bahkan Ketua DPR Mukomuko, Ali Saftaini menegaskan akan mencari solusi terbaik dengan merujuk pada Surat ATR/BPN No. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang yang menyatakan lahan tersebut terindikasi terlantar. [RS]