Interaktif News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.

Yakni Bujang HR yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 Oktober 2025

Penetapan Bujang HR sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dirinya bersama tersangka sebelumnya, Parizan Hermedi dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu dan praktik jual beli kios di Pasar Panorama yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelum penetapan ini, penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen dan barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, penyidik kemudian menaikkan status Bujang HR dari saksi menjadi tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak menyebutkan, penahanan terhadap BH dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Poinya tersangka ini tidak menjalankan fungsinya sebagai kepala dinas atas penyalahgunaan kios-kios di Pasar Panorama. Tersangka ini juga menerima aliran uang” kata Fri Sumbayak.

Bujang HR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Reporter: Irfan Arief