Interaktif News – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan mantan Kepala Desa Taba Terunjam, Bengkulu Tengah, Hartanto sebagai tersangka baru dalam kasus pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Pria yang kini berprofesi sebagai advokat ini diketahui berperan ‘broker’ warga penerima ganti rugi tanam tumbuh. Dalam kapasitasnya, ia diduga menerima aliran dana ganti rugi lahan tol yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu menetapkan dua orang tersangka yakni Ahadiya Seftiana, mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Hazairin Masrie mantan Kabid BPN Bengkulu Tengah. Keduanya menjabat sebagai Satgas Tim B Pembebasan Lahan Tol.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa Hartanto merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung pada tahun 2019–2020.

“Hartanto ini adalah tersangka ketiga dalam kasus pembebasan lahan tol. Peran dia sebagai pendamping warga yang terdampak dalam pembebasan lahan Tol,” kata Danang, Selasa, (29/10/2025).

Atas perbuatannya, Hartanto diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka Hartanto akan ditahan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan guna menghindari tersangka agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti,” jelas Danang.

Hartanto sebelumnya dikenal sebagai pengacara kasus siswa SMAN 5 Kota Bengkulu dan kasus karyawan Bank Bengkulu. Aksi dan tampilan nyentriknya sempat viral di media sosial.

Reporter: Irfan Arief