Broker Proyek Asrama Haji saat digiring penyidik Kejati Bengkulu, Senin, 16 Oktober 2023, Foto: Dok
Interaktif News- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin, (16/10/2023) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 senilai Rp 30 Miliar yang dibiayai APBN melalui Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.
Yakni, PS yang merupakan broker proyek Asrama Haji. Sebelum ditahan, PS sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejakasaan Tinggi Bengkulu.
Kasi Peyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo membenarkan tersangka kedua telah ditahan dan dibawa ke Rutan Bengkulu.
"Iya benar satu lagi tersangka sudah kita tahan," sebutnya
Diketahui, dalam kasus ini, kini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 808 juta. Dari saksi MT Rp 53 juta dengan dua kali pengembalian. Dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta dan PS Rp 20 juta.
Berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Penulis : Mahmud Yunus