Interaktif News – Usai ditetapkan tersangka dan sempat dilakukan penahanan di Kejaksaan Agung RI. Tersangka ketiga dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu, menjerat Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono langsung dijebloskan ke Rutan Bengkulu.

Tersangka tiba di Bengkulu dengan menggunakan rompi tahanan dan mobil Tahanan Kejati Bengkulu, mendapatkan pengawalan ketat penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, Jumat, (6/5/25).

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan, tersangka ditahan dan tetapkan sebagai tersangka usai cukup dua alat buktinya.

Dalam perkara ini disebutkan jika peran tersangka membuat perjanjian awal dengan pihak lain hingga terjadinya kebocoran PAD dan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

Namun berkaitan, apa isi perjanjian dan lainnya, pihak Kejaksaan belum bisa membeberkan karena masih dalam penyidikan dengan memeriksa pihak lain yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang juga segera ditahan.

“Untuk lebih ke teknis akan disampaikan. Bukan sekarang, sekarang masih ada pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain” kata Danang Prasetyo.

Sebelumnya, untuk aset tersebut sudah diaggunkan kepada bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.

Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan.

“Detailnya isi perjanjian antara Wali Kota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan dan kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara,” kata Danang.

Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.

Setelah itu, SHGB diagunkan ke bank oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.

Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang 200 miliar rupiah.

Sebelumnya Kejati Bengkulu telah menahan 2 Tersangka lain yakni Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT. Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan.

Editor: Irfan Arief