Interaktif News – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita SPBU dengan kode 24.385.25 yang berada di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Jumat, (26/9/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penyitaan dilakukan karena SPBU diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus korupsi tambang yang menyeret melibatkan Bebby Hussy CS sebagai tersangka.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol, mengatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.

“Kita lakukan penyitaan SPBU ini karena terlibat TPPU dari tersangka pertambangan batu bara Bebby Hussy,” ujar Wenharnol.

Meski disita, aktivitas operasional SPBU masih tetap berjalan. Tanah dan bangunan tempat usaha tersebut diketahui merupakan milik Sakya Hussy, kerabat dari tersangka.

Diketahui tim Pidsus Kejati Bengkulu tiba di lokasi menggunakan tiga mobil, yakni Toyota Fortuner, Innova Zenix, dan Toyota Rush, dengan pengawalan dari Polisi Militer TNI.

Setibanya di lokasi, penyidik langsung menuju ruang manajemen untuk menunjukkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Setelah itu, petugas memasang plang penyitaan di pagar depan SPBU.

“Untuk keterangan lebih lanjut langsung saja ke Kasipenkum. Karena setelah ini kami akan menyegel satu aset lagi di Kelurahan Bentiring,” kata Wenharnol.

Usai penandatanganan berkas penyitaan, tim penyidik segera meninggalkan lokasi dan bertolak menuju Kota Bengkulu.

Reporter: Deni Aliansyah Putra