Interaktif News – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan saat menjalankan tugas peliputan di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap aksi arogansi yang menghambat kerja jurnalistik.

“Kasus ini harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang menghalangi tugas wartawan,” ujar Teuku Zulkarnain, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, wartawati yang menjadi korban saat itu tengah meliput dugaan praktik pungutan liar terhadap pedagang di kawasan wisata tersebut. Karena itu, perampasan alat kerja dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi kepada publik.

Teuku juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang atau menjadi “penguasa kecil” demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia menekankan bahwa setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, setelah laporan resmi diterima, Senin, (30/3/2026).

Korban Ermi Yanti mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya berterima kasih kepada Reskrim Polresta Bengkulu yang langsung merespons laporan saya,” ujarnya, Selasa, (31/3/2026).

Ia mengungkapkan, insiden terjadi saat dirinya meliput keributan antara pedagang dan oknum pengelola yang

diduga melakukan penarikan iuran di lokasi wisata. Dalam situasi tersebut, telepon genggam miliknya yang digunakan untuk merekam kejadian diduga dirampas dan ia diminta menghapus rekaman video.

Kasus ini turut menjadi perhatian dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu yang memberikan pendampingan kepada korban. PWI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Ini sudah mencederai profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” tegas Iksan.

Di sisi lain, Pemkot Bengkulu sebelumnya telah menegaskan bahwa penarikan iuran di kawasan wisata tidak dapat dilakukan oleh kelompok mana pun tanpa dasar hukum yang sah

Reporter: Irfan Arief