Kasat Reskrim Seluma, Iptu Dwi Wardoyo, Foto: Dok
Interaktif News - Penyidik Satreskrim Polres Seluma terus mendalami kasus dugaan pemotongan gaji ke-13 guru oleh PGRI Kabupaten Seluma Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu Dwi Wardoyo mengatakan, perkara kasus pemotongan gaji guru masih terus berlanjut dengan meminta semua keterangan dari UPTD di kecamatan dan semua pihak-pihak yang terkait. Apabila ada unsur pemaksaan maka akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
"Kalau ada unsur pemaksaan dalam dugaan pemotongan gaji guru ini nanti dapat menyangkut menyangkut pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sehingga itu ada unsur pidana," ujar Kasat Reskrim.
Terkait gaji yang dipotong, dijelaskan Kasat, ada 80 guru yang meminta uang tersebut dikembalikan. Sebagian sudah dikembalikan dan ada juga beberapa guru mengikhlaskan gajinya dilakukan pemotongan.
"Kita dapatkan Fakta-fakta baru dari keterangan kepala cabang UPTD Diknas kalau uang itu sekarang masih utuh belum dipergunakan, sebagian sudah dikembalikan dan ada yang belum karena ada guru yang iklhas gajinya dilakukan pemotongan," kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbud Seluma, Farzian telah menjelaskan, alur penyaluran gaji para guru dimulai dari Diknas Seluma kemudian ditransfer lagi ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di setiap kecamatan. Ada 4 UPTD yaitu di Kecamatan Sukaraja, Seluma, Talo, Semidang Alas dan Alas Maras.
"Begitu kalau alur gaji para guru itu, tidak ada urusan pihak diknas dan tidak ada koordinasi dinas ke UPTD. setelah selesai transfer ke rekening Biro UPTD selanjutnya pembagian gaji dilakukan pihak UPTD ke sejumlah guru yang mendapatkan gaji ke-13 itu," kata Farzian.
Disisi lain, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Seluma Umardin membenarkan, pemotongan gaji ke-13 guru tersebut dan perkara itu telah ditangani pihak kepolisian Polres Seluma
Reporter: Deni Aliansyah Putra