Kasus Nurul Awaliyah Mandeg di Kejati

Antono BMQ

Antono, SH,.MH, Legal Corporate PT BMQ, Poto: Dok

Interaktif News - Legal corporate PT Bara Mega Quantum (BMQ), Antono, SH MH menduga ada pihak lain yang akan mengintervensi proses hukum terhadap tersangka penggelapan Nurul Awaliyah, Direktur PT Borneo Suktan Mining (BSM) yang kasusnya tengah ditangani kejaksaan Tinggi  Bengkulu.

Untuk itu, Antono meminta Kejaksaan Tinggu segera melimpahkan kasus hukum Nurul Awaliyah ke Pengadilan Negeri Bengkulu, agar tidak muncul prasangka negatif. 

“Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi – Makruf yang lagi gencar melakukan penegakan hukum. Mulai dari kejasaan, kepolisian dan penegak hukum lainnya,” ujar Antono, kemarin

Antono menjelaskan Nurul ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan (Pasal 378 UU KUH Pidana) uang sebesar Rp2 miliar terhadap Dinmar, Direktur Utama PT BMQ dengan LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III tanggal 21 Februari 2018.

Antono mengingatkan kepada pihak lain agar tidak mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Nurul Awaliyah, lanjutnya, pernah ditetapkan sebagai DPO, dan sekarang kasusnya sudah P21, penyerahan barang bukti (tahap II) sudah dilaksanakan dan siap dilimpahkan ke PN Bengkulu. 

“Kenapa sampai sekarang kasusnya belum dilimpahkan juga. Bukankah Negara kita Negara hukum? Ini yang mengundang tanda tanya,” ujar Antono. 

Kata Antono, jika terjadi hal-hal lain yang menghalangi pelimpahan kasus tersebut adalah tidak wajar. Yang bersangkutan (Nurul Awaliyah), tambah Antono, sudah melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan status dia (Nurul Awaliyah) sebagai tersangka dan hasilnya ditolak oleh Pengadilan Negeri.

Menurut undang-undang, kata Antono, dengan ditolaknya praperadilan kasus Nurul Awaliyah, seharusnya segera dilimpahkan ke PN untuk disidangkan.  Tidak ada alasan lain untuk menghentikan kasus tersebut.

Antono menjelaskan, kasus penggelapan ini merupakan bagian dari klaim yang dilakukan oleh Nurul Awaliyah terhadap kepemilikan saham PT BMQ. Tidak ini kali saja Nurul Awaliyah ditolak oleh pengadilan negeri praperadilannya. 

Nurul Awaliyah juga melaporkan Dinmar atas dugaan pemalsuan dokumen. Namun perkaranya dihentikan (SP3) oleh Polda Bengkulu karena tidak ditemukan cukup bukti.  

Atas perkara tersebut, lanjutnya,  Nurul Awaliyah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadllan Negeri (PN) Bengkulu. Namun upayanya gagal karena PN Bengkulu menolak langkah hukum yang dilakukannya. 

Antono menegaskan putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa klaim yang selama ini dilakukan oleh PT BSM yang diwakili oleh Saudari Eka Nurdianty Anwar dan Nurul Alawiyah adalah tidak benar dan keliru. PT BMQ yang sah menurut hukum Direktur Utamanya adalah saudara Dinmar.

Selama ini pihak PT BSM mengklaim sebagai pemilik perusahaan tambang PT BMQ. Berbagai upaya hukum mereka lakukan. Bahkan perkaranya sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Dan terakhir adalah melaporkan Dirut PT. BMQ atas dugaan pemalsuan dokumen. 

Antono menjelaskan putusan praperadilan PengadilanNegeri Bengkulu tersebut bersifat inkrach (telah memiliki kekuatan hukum tetap) karena tidak ada upaya hukum lain dalam kasus yang sama. “Dengan demikian, tuduhan pemalsuan dokumen itu tidak benar. Fakta persidangan berkata demikian, Hakim sudah memutuskan menolak dengan alasan yang kuat pula,” tandasnya.

Nurul Awaliyah juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Ombudsman RI sehingga menyebabkan operasional tambang dihentikan selama hampir enam bulan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. 

Akhirnya Ombudsman RI mengeluarkan surat bahwa perkara dengan PT BMQ dianggap selesai dan BMQ beroperasi kembali, karena Nurul Awaliyah mencabut kembali laporannya secara tertulis. 

“Fakta-fakta di atas semakin menegaskan bahwa PT BMQ adalah perusahaan yang sah, dengan Dinmar sebagai direktur utamanya,” tegas Antono.

Milik Putra Daerah
Sejak tahun 2017, perusahaan tambang yang area kerjanya di wilayah Desa Rindu Hati, TabaPenanjung Bengkulu Tengah ini sudah mulai beroperasi. Selain dokumen legal perusahaan, perseroan juga dilengkapi dengan dokumen teknis sebagai syarat syahnya menambang seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009. 

Sementara itu, kewajiban perusahaan kepada Negara dalam hal ini dalam bentuk pajak. Baik PPh, PBB, PPN, PNBP, Royalti untuk penerbitan SKPI  selalu dibayar dan diurus ke intansi terkait. Semua bias dicek di masing-masing instansi terkait. 

Sejak dimulainya operasi penambangan tahun 2017, PT BMQ berhubungan dengan banyak pihak baik buyer dari dalam maupun luar negeri. Untuk itu PT BMQ melengkapi perizinan perdagangannya di Kementrian Perindustrian dan Pedagangan RI dan memiliki izin Eksportir Terbatas (ET).

Selain itu, pada tahun tersebut PT BMQ juga aktif melakukan kegiatan sosial, sebagai bagian dari anggota Asosiasi Pertambangan Batu bara Bengkulu (APBB) seperti membantu kegiatan PS Bengkulu dan kegiatan social (CSR)  lainnya. (***)