Kasus Dugaan Korupsi di Kepahiang Akan Kami Bawa ke KPK

1

Rustam Efendi. Foto/Dok: Bengkuluinteraktif.com

Interaktif News - Ketua Pengurus Harian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Front Pembela Rakyat (FPR), Rustam Ependi mengatakan Kepada wartawan Selasa (01/10). akan membawa berkas laporan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kepahiang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta. 

Ia mengatakan, sebagai bentuk Kontrol Sosial di tengah masyarakat serta selaku ormas yang ada di Provinsi Bengkulu, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan indikasi pendiaman semua kasus yang ada di Kabupaten Kepahiang, pihaknya akan melakukan aksi anti korupsi dan akan melaporkan lagi kasus-kasus yang ada langsung ke Jakarta, baik itu ke Mabes Polri, Kejagung bahkan langsung ke KPK.

“Saya lihat saat ini banyak laporan kasus indikasi korupsi yang kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah hilang tanpa jejak, seperti kasus pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai yang menelan anggaran Rp 1.125 Milyar. hingga kasus-kasus pembangunan serupa yaitu Rest Area,” ujarnya. 

Baca Juga: Datangi Kejati, GOLBE Laporkan Persoalan Korupsi di Kepahiang

Lanjut Rustam, dirinya mengatakan, sebelumnya sudah ada pemanggilan oleh pihak Polda Bengkulu terkait kasus tersebut, sesuai dengan pengakuan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang dan tim pembangunan Rest Area, namun tidak ada kelanjutannya hingga saat ini. 

“Kami akan terus pantau ini, selain itu indikasi korupsi berjamaah pun yang dilakukan para oknum anggota DPRD, ada indikasi OTT yang senyap bahkan pemotongan liar anggaran di sebuah instasi Keuangan daerah yang dilakukan secara terus menerus pun akan kita bongkar,” tegas Rustam.

Rustam berharap semua rekan rekan media, LSM, Ormas dan pihak lainnya ikut kembali gencar melakukan aksi dan pemberitaan terkait indikasi korupsi yang dilakukan, jangan hanya diam saja karena negara ini sudah kembali membutuhkan aksi nyata para pemuda, jangan biarkan negara hancur secara perlahan, jika tahu maka laporkan, di tindaklanjuti apa tidak oleh pihak terkait, sebab itu sudah menjadi tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Perkara 500 Juta, Intervensi Terhadap Penyidik Kejari Bisa Dipidana

“Saya mulai merasa sangat aneh, banyak temuan namun hening, banyak kasus namun daerah dapat WTP, penilaian dari sudut mana ketika pembangunan sama sekali tidak tampak, yang ada adalah masalah dari hari ke hari, benar penutup dan pengalihan masalah bisa saja dilakukan, disini tugas kita sebagai Media, LSM dan ormas untuk menyuarakannya, biar masyarakat tahu dan sadar bahwa saat ini daerah kita sudah mulai sekarat,” paparnya.

Untuk diketahui, Ormas FPR akan melaporkan dugaan Korupsi pada Paket Proyek pembangunan Rest Area tahap I yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2018, Proyek tersebut telah menelan Anggaran sebesar Rp. 1.308.651.000 di kerjakan oleh CV. Agra Jaya Konstruksi dengan waktu pelaksanaan 15 Agustus 2018 hingga 27 Desember 2018 (135 hari kalender). diduga pekerjaan tersebut memakan waktu yang telah lewat dari batas kontrak, sebab pada januari 2019 pekerjaan bangunan ini belum selesai. 

Kontibutor: Tarmizi
Editor: Iman SP Noya