Interaktif News – KAMMI Bengkulu desak Kejari Bengkulu menelusuri dugaan keterlibatan pejabat Pemkot Bengkulu dalam kasus korupsi penyalahgunaan kios Pasar Panorama. Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi sebagai tersangka.

Parizan diduga menggunakan posisinya untuk membangun kios permanen ilegal di kawasan Pasar Panorama yang merupakan aset Pemkot Bengkulu. Kios kemudian dijual atau memungut bayaran dari para pedagang dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit. Akibat praktik itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Ada 48 unit kio yang dibangun tapi Pemkot Bengkulu seolah tutup mata, artinya ini sengaja dibiarkan, sama saja dengan ikut serta dan mengamini. Sangat naif kalau penyidikan terhenti hanya sampai pada tersangka Parizan Hermedi” Kepala Bidang Kebijakan Publik, PW KAMMI Bengkulu, Sabtu, Ridhoan P. Hutasuhut, (04/10/25)

Kasi Intel Kejari Bengkulu sebelumnya menyebut penyidik menjerat Parizan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Penerapan pasal ini mengindikasikan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam proses pembangunan maupun pengelolaan kios tersebut.

Selain soal pembiaran, penyidik juga diminta menelusuri dugaan konflik kepentingan pengelolaan Pasar Panorama. Sebelumnya sempat beredar wacana penyerahan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga, yang disebut-sebut melibatkan Koperasi Jasa Merista Makmur Grup.

Meski proposal kerja sama itu akhirnya tidak disetujui, pembangunan kios ilegal di Pasar Panorama diduga menjadi langkah awal menguasai aset di lapangan untuk memperkuat posisi tawar jika kebijakan pengelolaan pihak ketiga jadi diterapkan.

“Indikasi ini perlu ditelusuri karena bisa saja ada upaya menciptakan status quo agar penguasaan lahan itu nantinya diakui secara resmi. Penyidik harus mengembangkan masalah ini seluas-luasnya jangan ada yang ditutupi” kata Ridhoan

Ridhoan mendesak Kejari tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia menilai penyidik perlu memeriksa pejabat Disperindag dan Kepala UPTD Pasar, termasuk wali kota untuk menelusuri rantai tanggung jawab dalam kasus ini.

“Jika benar bangunan itu berdiri tanpa izin dan diketahui pejabat teknis, maka mereka bisa dijerat bersama-sama karena lalai atau membiarkan tindak pidana korupsi terjadi. Harus diperiksa semua termasuk wali kota” ujar Ridhoan

Kejari Bengkulu sebelumnya menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi aset Pasar Panorama. Jaksa menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika hasil penyidikan mengarah ke pihak lain.

“Semua dugaan-dugaan kita dalami, nanti hasil penyidikannya akan kita sampaika. Jika memang ada unsur-unsur yang memenuhi yang kita sangkaka maka akan kita tetapkan sebagai tersangka” kata Kasi Intel Kejari Kota Bengkulu, Fri WS Sembuyak, Jumat, (03/10/25)

Reporter: Irfan Arief