Interaktif News — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pendamping sosial atau pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayahnya agar tidak menguasai atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Efredy menegaskan bahwa KKS adalah hak pribadi KPM dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun, termasuk pendamping PKH, koordinator, atau petugas lainnya. Ia menyatakan bahwa apabila ditemukan pendamping yang memegang KKS milik KPM, maka sanksi tegas akan diberikan, bahkan hingga pemberhentian langsung.

“Jika ada yang terbukti menguasai atau memegang KKS milik KPM, apalagi sampai meminta ‘imbal jasa’ atau melakukan pungutan, maka pendamping tersebut bisa langsung diberhentikan. Bahkan bisa diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Efredy.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh proses pengambilan bantuan sosial (bansos) harus dilakukan langsung oleh KPM itu sendiri, tanpa perwakilan, titipan, atau intervensi pihak lain. Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.

Menurutnya, Kementerian Sosial RI sudah menetapkan bahwa peran pendamping dan koordinator PKH adalah memberikan edukasi dan melakukan sosialisasi kepada KPM, bukan sebaliknya.

Materi sosialisasi yang harus disampaikan mencakup informasi seputar kebijakan waktu penyaluran dan besaran bansos, tata cara penarikan dana bantuan, serta prosedur pengurusan KKS yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM. Edukasi ini juga mencakup tata cara pengaduan jika KPM mengalami kendala dalam penyaluran bantuan.

“Pendamping harus jadi ujung tombak edukasi, bukan malah menjadi penghambat atau pelaku pelanggaran. Kami bersama pihak bank penyalur dan pemerintah daerah akan terus mengawasi proses ini,” tutup Efredy. [Adv]

Reporter: Irfan Arief