Kepala Desa Dusun Baru Seluma, Ibran, Foto: Dok
Interaktif News - Rencananya surat keputusan atau SK terkait pemberhentian sementara Kades Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma akan diterbitkan pada 1 April 2024.
Keputusan bakal diterbitkan SK pemberhentian itu setelah warga Desa Dusun Baru menggelar aksi demo tuntut janji Bupati Seluma agar segera memberhentikan kades tersebut karena diduga selingkuh dan sering buat onar.
Menyikapi hal itu, Kades Dusun Baru Ibran mengatakan, jika memang benar surat keputusan pemberhentian sementara kades itu diterbitkan maka dipastikan Pemkab Seluma akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya tidak akan diam, saya angkat persoalan ini ke PTUN," kata Ibran, Jumat, (29/3/2024).
Lanjut Ibran, seluruh tudingan terkait dirinya kerap membuat onar, selingkuh dan melakukan pemecatan terhadap pengurus masjid semuanya tidaklah benar. Tuduahan itu tidak dapat dibuktikan.
"Semua tuduhan tidaklah benar dan tidak dapat dibuktikan, salah satunya tuduhan saya sudah memecat pengurus masjid itu tidak benar. Saya hanya mengeluarkan SK dan terkait siapa berhak jadi kepengurusan masjid itu atas usulan dari masyarakat," ucap Ibran.
Menurut Ibran, persoalan yang terjadi saat ini berkaitan dengan politik saat Pilkades beberapa tahun yang lalu. Diwaktu itu, Yoyon Putra yang merupakan kordinator aksi demo adalah lawannya politiknya.
"Ini ada kaitanya dengan politik karena semua yang ikut demonstrasi itu merupakan pendukung dari Yoyon Putra yang merupakan kordinator aksi demo. Yoyon adalah lawan tandingnya saat Pilkades," ungkap Ibran.
Sementara kordinator aksi demonstrasi Yoyon Putra sempat menyatakan jika Bupati Seluma Erwin tidak memberhentikan kades tersebut maka pihaknya akan mengelar kembali demonstrasi dengan aksi yang lebih banyak lagi.
"Kami akan menggelar demo lebih besar lagi, mungkin lebih dari 200 massa kami kerahkan lagi jika tidak ada keputusan dari Bupati Seluma terkait tuntutan pemberhentian kades," ujan Yoyon
Reporter: Deni Aliansyah Putra