Jalan ‘Tol’ Sang Pj Wali Kota

Arif Gunadi

Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi saat menuju pelantikan, Minggu, 24 September 2023, Foto: Dok/Istimewa

Arif Gunadi resmi bertinta biru, berjengkol emas gantikan kepemimpinan Duo Helmi Hasan-Dedy Wahyudi. Arif Gunadi dilantik sebagai Pj Wali Kota Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas nama Presiden pada Minggu, 24 September 2023. Wajah sumringah Arif Gunadi nampak terpancar saat prosesi pelantikan, demikian pula barisan penggembira yang nampak lebih gembira. Arif Gunadi akan menjadi ‘raja’ setidaknya 1 tahun kedepan, itu pun bila tak ada aral melintang.

Menilik perjalanan panjang proses penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu hingga ditetapkan, memaksa kita sedikit elus dada. Begini amat negara ini, tiap kali kita teriak reformasi birokrasi, tiap dua kali lipat pula para pemangku kuasa berlaku antitesa. Ya inilah bangsa kita, pepatah lama “aturan dibuat memang untuk dilanggar” sangat relevan. Sekurang-kurangnya cari sela dibalik pasal dan ayat.

Nama Arif Gunadi memang masuk dalam bursa usulan DPRD Kota Bengkulu. Namun, hasil musyawarah pimpinan dan fraksi DPRD Kota Bengkulu Arif Gunadi hanya didukung 4 suara. Ia kalah bersaing dengan Syafriandi yang didukung 10 suara, Atisar Sulaiman 9 suara, dan Karmawanto 7 suara. DPRD Kota Bengkulu kemudian mengusulkan 3 nama peraih dukungan terbanyak tersebut ke Mendagri. Usulan itu tertuang dalam surat DPRD Kota Bengkulu Nomor: 170/952/SETWAN/2023.

Demikian pula Gubernur Bengkulu yang menurut aturan memiliki hak yang sama dengan DPRD Kota Bengkulu. Gubernur Bengkulu turut mengusulkan 3 nama ke Mendagri. Mereka yang diusulkan adalah Edi Susanto, Soemarno, dan Syafriandi. Secara kedinasan usulan gubernur tersebut tertuang dalam surat Nomor: 100.1/1034/B.1/2023 Tanggal 25 Juli 2023.

Hak mengusulkan Gubernur dan DPRD Kota Bengkulu merupakan implementasi dari Pasal 9 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Pasal tersebut dicantumkan Tito Karnavian untuk mengakomodir aspirasi daerah sekaligus refleksi atas semangat demokrasi dan otonomi daerah. Celakanya, ibarat syair, “kau yang berjanji kau pula yang mengingkari.” Tito Karnavian dengan segala kuasanya mem-veto suara aspirasi masyarakat Bengkulu dengan tiba-tiba menetapkan nama di luar usulan lembaga yang menjadi representasi masyarakat Bengkulu.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 memang memberikan hak kepada Mendagri untuk turut mengusulkan 3 nama. Lazimnya yang diusulkan Mendagri adalah nama pejabat Kemendagri atau pejabat non-kementrian seperti dari unsur TNI dan Polri, bukan pejabat daerah setempat. Berbeda dan tak biasa yang terjadi dengan Arif Gunadi, ia mendapat atensi khusus. Namanya muncul pada injury time atas rekomendasi Kementrian Perdagangan pimpinan Zulkiefli Hasan. Bak pantun bersaut, Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan berkali-kali pula meng-endorse Arif Gunadi untuk menjadi Pj Wali Kota menggantikan dirinya. Jalan ‘Tol’ untuk ‘Sang Arif’ pun didapat.

Kekhawatiran banyak pihak akan kerasnya intervensi politik dalam pengisian kekosongan jabatan kepala daerah se-Indonesia sebagai dampak pemilu serentak 2024 mulai terasa. Patut disebut nyata adanya tapi sulit diraba apalagi ditangkap basah, nyaris susah bahkan tidak mungkin. Apa mau dikata, itulah fenomena bangsa, benang kusut demokrasi kita; Aturan hanya peralatan untuk akal-akalan, selagi masih ada cela, jalan tol pun bisa disulap seolah-olah jalan rakyat.

Redaksi