Interaktif News – Inspektorat Kabupaten Seluma menemukan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di dua desa pada Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Berdasarkan hasil audit investigasi penyimpangan anggaran ditemukan di Desa Gunung Agung, Kecamatan Lubuk Sandi dengan kerugian mencapai Rp 300 juta, serta di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo dengan kerugian sekitar Rp 260 juta.

“Untuk sementara ini baru dua desa yang sudah selesai kami audit, satu desa lagi, yakni Desa Taba, Kecamatan Talo Kecil, masih dalam proses. Dari dua desa ini kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim, beberapa waktu yang lalu.

Dalam laporan audit Desa Dusun Baru, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, mark up harga, hingga pengeluaran fiktif. Total kewajiban yang harus dikembalikan mencapai Rp271,9 juta, termasuk pajak terutang tahun 2024 senilai Rp4,2 juta.

Karena itu, Inspektorat menginstruksikan mantan Plt Kepala Desa Dusun Baru, HY, untuk menyetorkan kerugian ke kas daerah dan melunasi pajak melalui rekening resmi. Bukti setor wajib dilaporkan ke Inspektorat sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pihak inspektorat juga memberi waktu 60 hari kerja, sejak 14 Agustus hingga 12 Oktober 2025, kepada kedua pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak dipenuhi, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

“Kami berikan waktu 60 hari untuk upaya pengembalian kerugian negara. Jika melewati batas waktu, akan kami serahkan ke Polres Seluma untuk diproses hukum,” tegas Marah Halim.

Berdasarkan infromasi yang terhimpun, pasca keluarnya hasil audit, sejumlah perangkat Desa Gunung Agung diketahui mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini disebut-sebut berkaitan dengan temuan penyimpangan Dana Desa.

Reporter: Deni Aliansyah Putra