Interaktif News – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Seluma membentuk tim adhoc untuk menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA (43) dan YR (35).

Keduanya menjadi sorotan setelah rekaman video penggerebekan di sebuah rumah kos di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, viral di media sosial pada 8 Desember 2025.

HA diketahui menjabat sebagai camat, sementara YR merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Seluma. Keduanya diduga terlibat perselingkuhan.

Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim mengatakan, tim adhoc dibentuk untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan menyeluruh. Tim akan memanggil kedua ASN tersebut beserta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.

“Kami sudah membentuk tim adhoc untuk menindaklanjuti laporan penggerebekan tersebut. Camat dan guru PPPK akan kami panggil untuk memberikan klarifikasi mengenai kejadian itu,” ujar Marah.

Marah menjelaskan bahwa hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN. Bila terbukti melanggar, Inspektorat dapat mengusulkan berbagai sanksi administratif.

“Sanksi terberat bisa berupa pemecatan. Selain itu ada juga kemungkinan penurunan pangkat, demosi, hingga pembatasan kenaikan gaji berkala,” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa perempuan yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah ASN berstatus PPPK. Menurutnya, seluruh proses penelusuran akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Segalanya kita lakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil sesuai aturan kepegawaian. Jika memang melanggar, kita tidak segan-segan menindak tegas,” pungkas Marah.

Reporter: Deni Alian Syah Putra