‘Virus’ Orba di DPRD Kota

Ilustrasi

Foto Ilustrasi oleh Theresourcefulchurchmusician.com

“Teman makan teman,” “Sesama sopir angkot jangan saling salip.” Dua qoute klasik lagi sederhana itu mengajarkan kebijaksanaan agar kita saling menghormati dan tahu diri, tahu malu, tahu aturan, tahu tugas dan fungsi serta tahu segalanya. Demikian itu yang tergambar dalam diskursus politik di DPRD Kota Bengkulu hari-hari ini. 

Ariyono Gumay anggota dewan muda dari fraksi berlambang Ka`bah harus berurusan dengan BK lantaran dilaporkan koleganya sendiri dari fraksi yang pernah jadi sorotan media-lemparan kursi saat kongres di Sultra hingga berdarah-darah.  

Ariyono dilaporkan Fraksi PAN karena silang pendapat soal surat Nomor: 01/I/ARI/2020 tanggal 28 Januari 2020 yang dikirim Ariyono ke Wali Kota Helmi Hasan yang juga ‘Bos’ PAN di Bengkulu. Fraksi PAN menyebut surat itu menyalahi aturan karena kop surat tak sesuai tatib dan materi surat tidak apa adanya.

Surat Ariyono berisi soal anggaran pembangunan balai kota senilai Rp 35 M yang disebutnya tak pernah dibahas tapi muncul di APBD 2020. Surat Ariyono menggunakan lambang DPRD dengan namanya sendiri dan ditandatangani tanpa stempel.

Pada materi surat Ariyono membait aturan tentang mekanisme penganggaran hingga menyimpul pada pendapat kalaulah paket anggaran balai kota senilai Rp 35 M tak sesuai aturan alias unprosedural. Diakhir surat Ariyono juga kulo nuwun pada wali kota agar memboikot anggaran tersebut supaya tak menimbulkan masalah hukum kemudian hari. 

Gegara surat itulah Fraksi PAN meradang. Digawangi Kusmito Gunawan CS, Ariyono dilapor ke BK lewat laporan tertulis Nomor: 03/01/F-PAN/2020 tanggal 3 Februari 2020. Fraksi PAN merujuk pada Tatib DPRD Kota Bengkulu “Anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan menggunakan kop DPRD Kota Bengkulu dan nomor surat serta menyampaikanya dengan pihak luar DPRD Kota Bengkulu” demikian kutipan poin pertama laporan Fraksi PAN. 

Namun, tatib yang dijadikan rujukan Fraksi PAN tak disertai dengan nomor, tanggal, tahun tatib apalagi pasal dan ayat sehingga patut dipertanyakan tatib yang mana? apakah tatib negeri seberang atau tatib DPRD Kota? Demikian pula soal materi surat, Fraksi PAN satu suara kalau anggaran balai kota sudah dibahas, titik. Namun, berbanding terbalik dengan pendapat fraksi lain. PKS misalnya, secara terang mengatakan tidak pernah coret-coret soal anggara balai kota. 

Situasi pun kian gaduh hingga memancing Wali Kota Helmi Hasan untuk turun ‘Singahsana’. Wali Kota menyahuti Ariyono dengan melontarkan pernyataan bernada skeptis. Ia meminta Ariyono untuk belajar lagi soal surat-suratan. Opsi lain yang ditawarkan wali kota mengajak Ariyono debat terbuka walaupun sampai hari ini hajat itu tak pernah terwujud. 

Publik mungkin rindu berat dengan nada kritis ber-volume sedikit nyaring dari lembaga yang bermarkas di Bentiring itu. Namun, kerinduan itu seolah akan pupus oleh orang-orang yang tak kuat move on dari doktrin orba-dewan hanyalah tukang stempel yang berbaris rapi seperti paduan suara, antinada sumbang dan wajib seirama walaupun kadang tak senada. 

Redaksi