Tenun Bumpak Seluma Resmi Miliki Sertifikat Indikasi Geografis

Tenun Bumpak

Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Tenun Bumpak Kabupaten Seluma, Jumat, 26 Juli 2024, Foto: Dok

Interaktif News – Tenun Bumpak asal Kabupaten Seluma resmi miliki sertifikat Indikasi Geografis. Sertifikat diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual, Kemenkumham RI, Min Usihen dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa kepada Bupati Seluma Erwin Octavian di Jakarta, Jumat, (26/7/2024). 

Sertifikat Indikasi Geografis atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Kabupaten Seluma sekaligus indikasi geografis pertama yang berasal dari Kabupaten Seluma 

Direktur Jenderal, Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di daerahnya. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

"Tenun Bumpak merupakan warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya daerah.

 "Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma," tuturnya.

Sementara Bupati Seluma, Erwin Octavian mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi ini. Sertifikat ini adalah bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. 

“Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan produk-produk IG lainnya seperti padi klewer, jering mudo serta petai dan durian ungu," ungkap Erwin Octavian.

Hak indikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak yang terdaftar, yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik tertentu yang terkait dengan lokasi geografisnya. Hak ini melindungi produk tertentu dari penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan oleh pihak lain.

Editor: Firzani