Solidaritas untuk Warga Jenggalu, Aktivis Gelar Aksi di PN Bengkulu

Demo Agri Andalas

Solidaritas untuk Warga Jenggalu, Aktivis Gelar Aksi di PN Bengkulu, Senin, 18 April 2022, Foto: Dok

Interaktif News – Senin, (18/04/2022) puluhan aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu, Kabupaten Seluma melakukan aksi di depan PN Bengkulu. Aksi ini merupakan solidaritas untuk warga Jenggalu yang diduga dikriminalisasi oleh PT. Agri Andalas atas kasus pencurian sawit.

Dalam rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Koordinator Aksi, Floriska Sinurat menjelaskan, kasus ini berawal dari kekecewaan warga terhadap PT. Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun ijin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2022 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.

“Melalui aksi yang kami lakukan hari ini, kami memohon kepada hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanalisasi yang dialami oleh masyarakat jenggalu” kata Floriska.

Floriska juga mengaku geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga.

Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) yang berkesempatan hadir dalam aksi solidaritas ini mengatakan,kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum. 

Ia menyebut PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan alias Hak Guna Usaha (HGU). Inilah yang kemudian menjadi latarbelakang  kasus yang menimpa warga Jenggalu

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar“ ujar dia. 

Untuk itu Alboin meminta hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. “Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah” harap dia.  

Ketua Presidium PMKRI Cabang Bengkulu,  Josef Wiranto Simanungkalit  mengatakan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh PMKRI, IMAPA, dan warga Jenggalu  bertujuan agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan. 

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah.” Ungkap dia.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Bapak Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya. Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan. 

Editor: Iman SP Noya