PNS dan PPPK Akan Terima Kenaikan Gaji 8 Persen Pada Maret 2024

Gaji PNS

PNS, Foto: Dok

Interaktif News — Belum lama ini pemerintah telah meneken tentang kenaikan gaji PNS 2024. Pemerintah telah  menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 tahun 2024 tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Kenaikan gai PNS ini diiringi oleh kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pada Tanggal 1 maret 2024 kenaikan Gaji PNS dan PPPK cair hingga 8%. Adapun kenaikan gaji PNS sudah disampaikan Presiden Jokowi pada pembacaan nota keuangan di 16 Agustus 2023 lalu. 

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahung 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan Gaji PNS ini. Namun kenaikan Gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024.

Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

“Saya sudah cek (Direktorat Jendral) Pembendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti InsyAllah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan Presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jendral Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.

Editor: Alfridho Ade Permana