Pemprov Tegaskan Proses Lelang Jabatan Direktur RSUD M Yunus Tidak Ada yang Dilanggar

sekda isnan

Sekretaris Daerah Isnan Fajri mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Foto: Dok

Interaktif News - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri menghadiri Undangan Rapat dari Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait Evaluasi Tim Seleksi Lelang Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/6/2024).

Secara detail Sekda menjelaskan proses seleksi Jabatan Pratama calon Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu hingga terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus yang baru yaitu dr. Ari Mukti Wibowo telah sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, pada proses seleksi itu tidak ada kesalahan ataupun 'unprosedural' dalam penentuan Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu. Semua telah dilakukan berdasarkan protap dan ketentuan seleksi.

"Tidak ada yang kita langgar kok, undang-undang kita ikuti, Permenkes kita ikuti," tegas Sekda Isnan Fajri, usai rapat.

Menurutnya perkara berbeda pendapat dari pihak luar itu bergantung pada asumsi masing-masing. Sedangkan pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu mengakui telah melaksanakan seluruh proses seleksi sesuai prosedur.

“Artinya, apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu terkait Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut sudah final dan hanya perintah Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bisa mengubahnya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, pihaknya mengundang rapat guna menindaklanjuti laporan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terkait terpilihnya Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu tersebut.

Komisi IV yang membidangi kesehatan ini meminta klarifikasi terkait hal tersebut agar didapati akar permasalahan serta titik terang dari persoalan yang dilaporkan oleh aliansi profesi tersebut.

Berdasarkan penjelasan yang ia dapat, Edwar menyimpulkan bahwa proses tahapan hingga pelantikan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, telah sesuai dengan prosedur, termasuk Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023, Permenkes serta adanya rekomendasi dari KASN.

"Menurut penilaian kami hal itu sudah lengkap dan tidak menyalahi prosedur yang ada dan hal itu dapat menjadi bahan kami nanti untuk memberikan jawaban kepada mereka yang melaporkan," demikian jelas Edwar Samsi.

Sebelumnya diketahui, proses tahapan seleksi Jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, mendapat protes dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tentang penyalahan prosedur pada lelang jabatan Direktur M. Yunus. Mereka melakukan protes dan menghadap Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi.

Rapat diikuti Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Asisten III serta Tim Seleksi Jabatan Pratama ini dalam rangka meminta klarifikasi terkait proses seleksi hingga pelantikan jabatan Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu yang baru.

Editor: Iman Sp Noya