Ilustrasi sistem charging pada kendaraan listrik, Foto: Dok
Interaktif News – Pemerintah mengumumkan menanggung pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi kendaraan listrik tertentu. Pemberitahuan tersebut tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tertanggal 15 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa hal tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendukung peralihan penggunaan energy listrik yang berkelanjutan.
"Inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi negara kita menuju ekosistem kendaraan listrik, serta mendukung peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik yang lebih berkelanjutan."
Insentif PPN DTP diberikan dalam bentuk potongan sebesar 10% dari harga jual untuk penyerahan KBL berbasis baterai roda empat dan bus tertentu yang memenuhi kriteria Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Sementara itu, ditambahkan Dwi, untuk KBL berbasis baterai bus dengan TKDN antara 20% hingga 40%, diberikan insentif sebesar 5% dari harga jual.
"Sebagai ilustrasi, apabila PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus dari diler Jaya Kencana dengan harga Rp2.000.000.000,00 yang memenuhi nilai TKDN 20%, mereka akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 5%, yang berarti penghematan sebesar Rp100.000.000,00."
Menurut dia, dengan pemberian insentif ini, Pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak konsumen dan perusahaan untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Ini menjadi bagian dari upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan keberlanjutan lingkungan. Insentif PPN DTP berlaku untuk transaksi yang dilakukan dari Januari hingga Desember 2024,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai insentif ini, masyarakat dapat mengakses dokumen PMK Nomor 8 Tahun 2024 yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, www.pajak.go.id.
Editor: Iman Sp Noya