Mengawal Hak Atas Lingkungan dari Ancaman Batu Bara

kanopi

Warga Teluk Sepang, Kota Bengkulu gotong royong mendirikan rumah perlindungan, Foto: Dok/Kanopi Hijau Indonesia

Interaktif News - Puluhan warga bergotong-royong mendirikan rumah perlindungan di Teluk Sepang RT 04. rumah tersebut sebagai wadah belajar bagi komunitas mengenai lingkungan. 

Tidak hanya itu, rumah perlindungan juga bagian yang tidak terpisahkan dari posko langit biru yang berada di RT 06. Rumah tersebut juga menjadi bagian simbol perlawanan.

Kordinator Posko Rumah Perlindungan Komunitas, Harianto mengatakan, Rumah Perlindungan Komunitas adalah wadah menyatukan visi perjuangan melawan ketidakadilan, belajar bersama tentang ekologi dan sumber hidup komunitas.

Ia berharap, posko ini dapat menjadi awal yang baik dalam rangka memperjuangan hak hidup komunitas saat ini dan dimasa yang akan datang.

"Maka diperlukan media yang mampu menjadi tempat rakyat mengadu dan menjadi tempat pertukaran informasi hasil pemantauan aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan, penyusunan laporan sesuai dengan mekanisme pelaporan untuk resolusi konflik yang maksimal dan komunitas mendapatkan haknya kembali" kata dia.

Pernyataan tersebut dikuatkan oleh Hosani Hutapea, juru Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia. 

Hosani menyatakan, bahwa berdasarkan proses pertemanan dengan komunitas yang telah dilakukan selama ini, diketahui bahwa mayoritas warga baik yang ada di Teluk Sepang secara khusus dan Kota Bengkulu secara umum belum memilki keberanian yang kuat untuk melaporkan tindakan kejahatan lingkungan yang terjadi. 

Hal ini disebabkan oleh pengetahuan dan kepedulian yang rendah, rumah ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan pengaduan tersebut.

Editor: Iman SP Noya