Oleh: Dempo Xler*
Aktifitas politik dapat dipahami dan berguna secara utuh dan berlaku untuk umum dengan cara memberikan format pengetahuan secara mendasar, terarah dan mensosialisasikannya secara langsung dan berkelanjutan kepada masyarakat. Partisipasi politik yang berpihak pada kepentingan rakyat mesti dijauhkan dari orang-orang yang berpandangan tidak baik terhadap politik dan orang-orang yang hanya menjadikan politik sebagai sumber kekuasaan dan tatanan pemerintahan yang absolut. Baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok atau golongan.
Politik itu sejatinya adalah sebuah cara pandang yang terbangun secara baik oleh sekelompok orang atau lebih dalam sebuah usaha membentuk kemandirian personal atau lembaga politik formal untuk mencapai keseimbangan sosial dan memberikan peluang lebih dalam mensiasati perkembangan perubahan hidup yang terus berkelanjutan.
Dinamisasi aktifitas politik akan selalu berhadapan dengan polarisasi kepentingan yang menunjukkan kebutuhan sosial secara nyata serta pemaknaan strata politik yang terus berkembang. Sangat dimungkinkan pertarungan cita-citanya akan memberikan warna tertentu dan berdampak langsung di tengah masyarakat.
Secara konstitusional, aktifitas politik telah mendapat ruang langsung untuk mengisi amanah kekuasaan yang di atur dalam pasal 22E ayat 2, 3 dan 4 UUD 1945. Kegiatan politik sebagai sebuah media aktualisasi dan mengekspresikan diri serta sebagai sebuah aktifitas yang legal telah diatur pula dalam undang-undang No. 7 tahun 2017. Masing-masing warga negara yang memiliki hak-hak politik membutuhkan kolektifitas dan konektifitas untuk membangun cita-citanya sesuai dengan platform yang diusungnya.
Dengan demikian, kegiatan politik haruslah memiliki keterhubungan yang kuat terhadap keberpihakan dan kepentingan utama masyarakat, mengembangkan kesadaran politik di kalangan warga, mempersiapkan calon elit pemimpin dan memperkuat proses integrasi bangsa.
Sebagai proses rekrutmen ketokohan dan pemimpin bangsa, proses politik yang terjadi, harus berbasis kuat di masyarakat. Dengan begitu, aktifitas politik benar-benar menjadi kehendak aturan perundang-undangan dan sebagai alat perubahan pembangunan yang dapat disentuh langsung oleh masyarakat.
Pembelajaran politik dan pemeliharaannya secara langsung terhadap masyarakat merupakan hal yang memiliki konsekuensi logis karena itu masyarakat berhak tahu apa model pencerahan dari politik yang akan mereka dapatkan, proses pelaksanaan dan dampak dari pelaksanaan politik tersebut. Terutama setelah mereka memberikan haknya sebagai warga negara yang wajib berpartisipasi dalam bidang politik dalam sebuah negara.
Membumikan politik dan pencerahan yang mencerdaskan, sekali lagi mutlak di lakukan. Semua ini berlaku agar politik dalam kacamata masyarakat dan pelakunya dapat bertanggungjawab di hadapan publik terhadap apa yang sudah mereka pasarkan atau yang sudah mereka berikan sebagai aktor yang mengusung pentingnya sebuah aktifitas politik, apalagi sebagai pelaku yang nantinya memang akan menjadi wakil dan penerus suara rakyat.
Tidak ada yang tidak mungkin, jika ingin melakukan penataan sistematika politik yang mengutamakan kepentingan kemanusiaan. Semuanya akan terwujud jika mulai hari ini dan seterusnya para pelaku politik dan masyarakat bahu membahu menciptakan suasana yang produktif dan membuang jauh-jauh seluruh praktek politik yang selalu membodohkan dan menghilangkan arti penting kedaulatan rakyat.
Selanjutnya, memperkuat kepentingan politik yang betul-betul dapat mencerahkan dan mengangkat martabat kehidupan secara umum karena hari ini dan selanjutnya, tata laksana hidup kita, hanyalah diri kita yang patut membuat perubahan dan penghargaan. Sistem politik dan pola yang dibangun dalam rangka menjadikan perubahan kemandirian masyarakat haruslah tegak dalam paradigma politik yang demokratis, berpihak dan berdampak langsung terhadap masyarakat serta mencerminkan struktur politik yang memungkinkan terjadinya stabilitas sosial.
Dalam era baru yang serba maju saat ini, seluruh lapisan masyarakat Indonesia mendambakan suasana pemerintahan, ketokohan dan iklim politik yang baik, demi terciptanya kemajuan dan peradaban yang lebih manusiawi dan memiliki tingkat kepedulian tinggi. Tugas kita lah selanjutnya untuk memberikan partisipasi terbaik dalam menjaga dan merawat daerah khususnya Bengkulu dan negara Indonesia dengan mendudukkan orang-orang yang beretika yang tidak terjebak pada simbol-simbol apa pun dalam memajukan rakyat dan bangsanya.
Kecerdasan politik bagi kita semua adalah meminta yang terbaik untuk diri kita melalui pelaku atau tokoh politik yang terbaik pula. Konstitusi politik dengan segala legal formalnya tidak boleh dirusak dan diganti oleh orang yang berperilaku buruk yang hanya akan menghancurkan tatanan sosial serta membiarkan kepentingan sesaat berlaku hanya demi kelompok dan golongannya saja.
Dengan niat yang bersih, pikiran yang jernih serta tangan terkepal dan saling bergandengan, marilah membangun suasana politik yang mendahulukan kebaikan dan memajukan kepentingan rakyat demi terciptanya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan yang merata. Salam satu keyakinan untuk partisipasi politik yang bertanggungjawab dengan mengedepankan rasa keadilan untuk seluruh lapisan masyarakat.
*Penulis adalah Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu