LSM LIPUTAN Laporkan Dugaan TKA Ilegal Ke Kantor Imigrasi Dan Polda Bengkulu

Tim LIPUTAN mendatangi kantor imigrasi yang disambut Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agus Ruhadi

Bengkuluinteraktif.com - Lembaga Informasi Publik Untuk Transfaransi dan Advokasi Negara (LIPUTAN) Bengkulu, melaporkan duagaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal berinisial LMS ke Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu di Jalan Pembangunan Nomor 23 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Laporan diterima Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Agus Ruhadi, Senin (06/03/2017). 

Selain TKA ilegal, LMS saat ini juga menjabat sebagai Direktur PT Borneo Suktan Mining (BSM), yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang kini disinyalir beroprasi di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. LMS juga diketahui merupakan terpidana kasus penipuan pada tahun 2014, yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita mengkhawatirkan status yang disandang LMS, apakah sebagai pengunjug atau bisnis, makanya kita datang kesini," kata Goang Ginaldi koordinator LIPUTAN.

Setelah selesai menyampaikan berkas laporan ke Kantor Imigrasi, Tim LIPUTAN juga melanjutkan penyampaian laporan ke Polda Bengkulu, tentang dugaan kegiatan illegal mining yang dilakukan PT. BSM, karena tidak memiliki IPPKH.

Dalam laporan ke Polda Bengkulu, LIPUTAN mendesak Polda Bengkulu untuk membentuk tim terpadu guna menertibkan perusahaan tambang batu bara illega yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, hutan dan aliran sungai. (BT)