Korban Potong Alat Kelamin di Pantai Panjang Jadi Tersangka Pancabulan

Kabid Humas Polda Bengkulu

Kombes Pol Sudarno, SH,.MH Kabid Humas Polda Bengkulu, Poto:Dok

Interaktif News - Masih ingat dengan seorang remaja asal Kota Bengkulu yang dipotong alat kelamin di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu beberapa bulan lalu. Kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH kepada awak media kemarin sore Senin (22/06/2020) diruang PID Bid Humas Polda Bengkulu, 

Dikatakan Kabid Humas, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak karena korban pencabulan masih dibawah umur dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun karena tersangka ini juga masih usia anak, maka hukumannya akan dikurangi sepertiganya,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu

Untuk diketahui, sebelumnya yang bersangkutan sempat melapor sebagai korban penganiayaan oleh paman pacarnya. 

Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan juga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Kejadian pemotongan alat kelamin ini bermula saat yang bersangkutan dijemput oleh paman dari pacarnya Mm (34) untuk mencari pekerjaan, merasa sudah kenal yang bersangkutan tidak menaruh curiga dan ikut dengan pelaku.

Yang bersangkutan kemudian dibawah oleh pelaku ke kawasan Pantai Panjang dengan menggunakan sepeda motor. Sesampai di lokasi pelaku langsung menganiaya yang bersangkutan hingga terjatuh.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku juga mengaluarkan pisau cutter untuk memotong organ vital (alat kelamin) yang bersangkutan. 

Usia melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Adapun motif dari pelaku memotong alat kelamin yang bersangkutan karena pelaku merasa tidak senang dengan ulah yang bersangkutan yang diduga mencabuli keponakannya dan memaksa keponakannya untuk berhubungan badan. 

Reporter: Riki Susanto