Kasus Pencabulan di Rimbo Pengadang Terkendala Waktu

1

Foto Ilustrasi

Lebong,BI – Kasus  cabul anak dibawah umur  (2,5 tahun ) di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, hingga kini belum terungkap. Padahal  kejahatan a susila ini sudah di laporkan pihak keluarga korban,  sejak 29 Oktober 2018 lalu.

Menurut EV (36 tahun) ibu korban, pihaknya sudah melaporkan  hal ini  ke Polres Lebong. Dirinya berharap, agar kasus dugaan pencabulan putrinya ini  bisa cepat terungkap. Dirinya menuntut keadilan bagi putrinya yang masih kecil.

Laporan dugaan pencabulan putrinya ujar EV, sudah diserahkan ke Polres Lebong, Diterima sejak tanggal 29 Oktober 2018 lalu, Ini tertera di Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi  (STPLP)  yang ia simpan.

Dilansir dari sahabatrakyat.com, EV menceritakan kronologis  sebelum laporan dugaan pencabulan ini sampai ke Polres Lebong, Saat itu  putrinya dibawa oleh suaminya yang memang  telah pisah rumah. Hingga  suatu hari, buah hatinya itu dikembalikan oleh anak tirinya,  yang tinggal bersama suaminya . Ini usai  diminta oleh dirinya sendiri.

Sekira satu jam korban  diantar,  anaknya mendadak  merintih kesakitan. Badannya gemetaran. EV lantas memeriksa  korban, hingga  ia melihat kondisi alat kelaminnya yang dikeluhkan sakit oleh korban.

Tampak kondisinya lecet, merah, bengkak dan memar. “Kemaluan korban itu juga jauh berbeda dengan anak sebayanya saat dibandingkan. Akhirnya saya bawa dia ke Bidan Desa Octa. Oleh Bidan,  saya disarankan bawa korban untuk di visum ke RSUD Curup”,  jelas EV, Sabtu (29/6/2019).

Hasil visum di RSUD Curup didapati  keterangan Dokter Forensik RSUD Curup,  adanya luka memar pada bibir kecil alat kelaminnya koban, pada arah jam lima hingga jam tujuh, dengan bentuk tidak teratur. Batas tidak tegas, warna merah, terdapat tiga buah robekan pada selaput dara bentuk ‘V’ tidak sampai dasar dengan warna lebih merah dari jaringan sekitar.

“Ternyata, anak saya memang dicelakai atau dicabul. Itu yang aku tahu dari forensik Marlis Tarmisi bilang luka kemaluannya 1jm’5jm’9jm”,  kata  EV yang akan melakukan upaya hukum, meskipun hingga kini  pelakunya belum ditangkap.

EV kini tampak bingung berbaur sedih saat melihat  perubahan sikap dan karakter anaknya kini yang berubah.“Kini ia lebih suka memaksa dan suka nyinyil”, ungkapnya, sembari berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kejahatan ini.

“Aku mau pelakunya terungkap. Aku mau keadilan untuk anak aku”,  kata ibu korban dengan suara tinggi.

Polisi Ada Kendala

Polres Lebong saat dikonfirmasi  kasus ini memastikan,  kasus  a susila  tetap akan  diproses. Kapolres Lebong AKBP Andree Gahma Putra melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Teguh Ari Aji menjelaskan, selama delapan bulan terakhir, upaya pengungkapan kasus itu sudah dilakukan. Seperti pemeriksaan  para saksi dan alat bukti.

Untuk menetapkan tersangkanya, polisi masih terkendala, terkait penetapan waktu dan tempat kejadian perkara.

“Kalau untuk terduga pelaku, memang tidak jauh dari dua orang itu. Antara bapak dan anaknya itu. Hanya saja,  kita belum bisa memastikan tempat dan waktunya itu”, tegas  Teguh, Selasa (2/7/2019).

Pihak kepolisan kata Teguh, akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Ini untuk meminta pertimbangan,  apakah bukti yang telah terkumpul saat ini sudah cukup atau bisa dilakukan pengajuan atau tidak. Jika tidak, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. “Kepada pihak kejaksaan yang baru,  kita coba sondingkan lagi,  apakah itu bisa apa tidak. Kalau memang bisa, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan”.

Pendampingan

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DPPAKKB) Kabupaten Lebong mengakui,  penanganan kasus ini harus tuntas, dengan terungkapnya pelakunya. Jika tidak,  maka bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dalam penanganann kasus A susila.

“Secara pribadi,  saya khawatir kepercayaan masyarakat dengan keahlian kita yang memegang jabatan  mulai menurun.  Karena ketidakberdayaan kita dalam melaksanakan tugas belum tuntas”,  ungkap Jusmani,  Kepala Bidang Pencegahan, Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Dalam kasus dugaan cabul yang menimpa anak EV  yang masih berumur 2,5 tahun itu katanya, pihaknya sudah memberikan pendampingan sejak awal. Koordinasi terus dilakukan. Pihaknya hanya pendampingan saja. (007)