Jualan Narkoba, ASN Kemenkumham Bengkulu Ditangkap Polres

ASN kemenkumham

Tersangka FB (33) ASN di Kanwil Kemenkham Bengkulu dan RM (22) swasta, Poto:Dok

Interaktif News – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengamankan FB (33) alias Aceng warga Perum Griya Asri Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Jumat (13/3/2020)

FB ditangkap setelah sebelumnya petugas menangkap RM (22) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu saat hendak melakukan transaksi narkoba.  Namun, dari tangan RM, petugas tidak mendapatkan barang bukti.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 60 gram dan 50  butir pil ekstasi.

"Barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat diatas galon dengan terbungkus plastik," terang Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Bengkulu, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan Kasat, kedua tersangka bukan pemakai narkoba melainkan mengedarkan. 

"Tersangka FB ini PNS Kemenkum Ham, sedangkan tersangka RM adalah swasta, keduanya ini bukan pemakai narkoba, namun pengedar dan merupakan target operasi," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (***)

Editor: Alfridho Ade Permana